PR DEPOK – Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat, salah satunya untuk mendapat bantuan subsidi upah(BSU).
Peserta BPJS Ketenagakerjaan wajib memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan yang didalamnya berisi informasi penting.
Namun, bagaimana apabila kartu tersebut hilang atau mengalami kerusakan?
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id pada Rabu, 11 Agustus 2021, berikut adalah upaya yang bisa dilakukan jika kartu BPJS Ketenagakerjaan hilang atau rusak.
Apabila kartu hilang, bawa semua dokumen yang diperlukan ke BPJS Ketenagakerjaan terdekat berupa:
1. Kartu keluarga asli dan fotokopi;
2. Surat pengantar dari tempat bekerja;