PR DEPOK – Pemerintah kembali memberikan bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan guna mengantisipasi dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 2021.
Pemberian BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 dilakukan agar dapat menjaga kemampuan ekonomi para pekerja, serta mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) saat PPKM 2021 berlangsung.
Melalui BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, para pekerja akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500.000 per bulan untuk dua bulan.
Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota di Luar Jawa-Bali Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021
Bantuan akan diberikan dalam satu kali tahap penyaluran sebesar Rp1 juta.
Bantuan tersebut akan disalurkan melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Sebab, ada sejumlah syarat kriteria penerima yang harus dipenuhi pekerja untuk mendapatkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Baca Juga: Daftar Kabupaten Kota Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 di Jawa Barat dan Banten