PR DEPOK – Semenjak kebijakan PPKM diterapkan, syarat naik pesawat turut diatur pemerintah guna menekan penyebaran Covid-19.
Syarat-syarat naik pesawat pun mengikuti kebijakan PPKM Level 4 dan Level 3 baik di dalam wilayah Jawa-Bali dan di luar wilayah Jawa-Bali.
Terkait syarat naik pesawat terbaru, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto membeberkan beberapa ketentuan terkait.
Menurut Novie Riyanto, syarat naik pesawat akan merujuk pada Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 melalui Surat Edaran Nomor SE 62 Tahun 2021 yang berlaku 11 Agustus 2021.
Syarat-syarat naik pesawat wilayah PPKM Jawa-Bali
Untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
“Dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan,” kata Novie dalam keterangannya, pada Rabu 11 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.
Baca Juga: Dinyatakan Sembuh dari Covid-19, Ji Chang Wook Lanjutkan Proses Syuting Drama The Sound of Magic
Selain itu, bisa juga menunjukkan kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Syarat-syarat naik pesawat wilayah PPKM di luar Jawa-Bali
Untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, khusus daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, syarat naik pesawat harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif rapid test antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.
Meski demikian, menurutnya ada pengecualian syarat naik pesawat pada wilayah tertentu.
“Persyaratan kesehatan tersebut dikecualikan bagi penerbangan angkutan udara perintis, penerbangan angkutan udara di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar) dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” ujarnya.
Pengecualian menunjukkan kartu vaksin diperuntukkan juga bagi masyarakat yang sedang dalam kondisi kesehatan khusus.
Akan tetapi, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Lalu untuk kategori anak-anak usia di bawah 12 tahun, untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota.
Aturan lainnya dalam SE tersebut adalah mewajibkan penumpang pesawat udara mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat reservasi tiket, serta wajib menggunakan Sistem Informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi.
Selain itu, wajib menerapkan physical distancing juga menjadi syarat naik pesawat dengan kapasitas maksimal 70 persen untuk pesawat kategori jet transport narrow body dan wide body.
Sedangkan, untuk operasional bandar udara seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing dilayani.
Untuk diketahui, SE 62 Tahun 2021 ini sejalan dengan ditetapkannya Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Sementara SE sebelumnya Nomor 57 Tahun 2021, sudah dicabut.***