Kritik Syarat Masuk Mal Hanya Izinkan Warga yang Sudah Divaksin, Syarief Abdullah: Vaksin Saja Tidak Cukup

12 Agustus 2021, 20:35 WIB
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie. //DPR RI

PR DEPOK – Soal syarat masuk mal hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19, anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Syarief Abdullah Alkadrie turut memberikan tanggapan.

Syarief Abdullah Alkadrie merasa keberatan dengan syarat masuk mal hanya bagi warga yang sudah divaksin.

Menurut Syarief Abdullah Alkadrie, syarat masuk mal tersebut tidak layak diterapkan lantaran program vaksinasi Covid-19 belum merata di Indonesia.

Baca Juga: Info Seputar Bansos PKH 2021: Cara Daftar DTKS Kemensos, Syarat, dan Jadwal Cair

"Aturan ini dinilai tidak layak diberlakukan di semua daerah di Indonesia, terutama di daerah-daerah yang masih minim vaksinasi," kata Syarief Abdullah Alkadrie di Pontianak, pada Rabu 10 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Maka dari itu, ia meminta pemerintah pusat untuk memperhatikan syarat masuk mal yang hanya diperbolehkan bagi masyarakat yang sudah divaksin.

"Mengapa pemerintah perlu diintrospeksi karena semua daerah masih belum tersentuh secara signifikan program vaksinasi," ujarnya.

Baca Juga: Ramalan Karier dan Keuangan 6 Zodiak Jumat, 13 Agustus 2021: Gemini, Investasi Iseng Tak Akan Membuahkan Hasil

Ia lantas menyoroti fakta vaksinasi Covid-19 di Indonesia saat ini.

Syarief Abdullah Alkadrie menyebutkan, ketika animo masyarakat tinggi untuk divaksin, ternyata stok vaksinnya tidak ada.

"Jangankan vaksin kedua, untuk vaksin pertama saja sudah tidak mencukupi," ujarnya

Dengan demikian, berharap pemerintah dapat menyiapkan dan mendistribusikan vaksin Covid-19 di daerah-daerah sehingga persentase masyarakat tinggi.

Baca Juga: Sesak Napas Bukan Hanya Gejala Covid-19, Berikut 4 Penyebab Gangguan Pernapasan yang Jarang Diketahui

"Ini sebenarnya yang perlu dikejar, jumlah masyarakat yang divaksin. Kemampuan pemerintah dalam menyediakan dan mendistribusikan vaksin sesuai dengan permintaan dan target itu yang harus dikebut," katanya.

Tidak hanya itu, menurut Wakil Ketua Komisi V DPR RI, dampak syarat masuk mol menggunakan sertifikat vaksin tidak hanya memberatkan masyarakat, tetapi juga pengusaha retail. Jadi, syarat tersebut adalah keputusan yang kontroversi.

Bahkan menurut wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Kalbar 1 tersebut, syarat masuk mal itu turut memberatkan para pengusaha.

Begitu pengusaha membuka usahanya, sudah melekat biaya operasional dan karyawan, tetapi pengunjung sepi karena mereka harus menunjukkan sertifikat vaksin.

Baca Juga: Menlu Israel Kunjungi Maroko, Kedua Negara Sepakat Tandatangani Tiga Perjanjian Penting

"Ini juga akan membebani pengusaha. Sebaiknya ditutup saja atau cukup menerapkan protokol kesehatan 5 M dengan ketat sebelum target vaksin mencapai 80-85 persen di semua daerah"

"Daripada banyak aturan yang memberatkan masyarakat, sebaiknya pemerintah menutup saja mal ataupun pusat perbelanjaan modern, dan tentu langkah ini bisa membantu menekan penyebaran Covid-19," katanya menambahkan.

Sebaliknya, ia berpendapat bahwa aturan tersebut bisa diterapkan pada wilayah yang tinggi angka vaksinasinya.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM 2021 Segera Ditutup, Cek Cara Daftar dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp1,2 Juta

"Aturan itu boleh diberlakukan seperti di DKI Jakarta mengingat masyarakat di sana sudah 80 persen menerima vaksin pertama. Kalau di daerah lain perlu dikaji kembali," katanya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler