Benny Harman Soroti Tarif Tes Antigen: Lalu Kapan PCR Gratis untuk Rakyat? Jangan Terlalu Banyak Raup Untung

16 Agustus 2021, 16:00 WIB
Politisi Partai Demokrat Benny Harman. /Dok. DPR RI.

PR DEPOK – Politisi Partai Demokrat, Benny Harman menyoroti aturan terbaru Menteri Keuangan (Menkeu) terkait tarif tes Antigen di lingkup Kementerian Kesehatan (Kemenkes)

Menyoal tarif tes Antigen ini, Benny Harman mengatakan aturan tersebut ditetapkan setelah meraup banyak untung kendati hal itu merupakan kabar baik.

"Ini jika betul adalah khabar gembira, tapi setelah banyak meraup untung,” kata Benny Harman seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @BennyHarmanID pada Senin, 16 Agustus 2021.

Baca Juga: Ini Respons Tetua Adat Melihat Presiden Jokowi Mengenakan Pakaian Suku Baduy

Lantas, Benny Harman melontarkan perntanyaan soal kapan tes PCR akan bebas biaya alias gratis bagi masyarakat.

Lalu kapan PCR gratis untuk rakyatnya?” tutur anggota DPR RI mempertanyakan.

Tidak hanya itu, ia juga meminta pemerintah untuk tidak terlalu banyak mengambil untung di tengah pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Beberkan Alasan Nikah Cepat dengan Alvin Faiz, Henny Rahman: Malu Sama Anak dan Keluarga

Jangan terlalu banyak meraup untung atas pandemi ini. Merdeka, merdeka!” kata Benny Harman mengakhiri cuitannya.

Cuitan politisi Partai Demokrat Benny Harman. Tangkap layar Twitter.com/@BennyHarmanID.

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani menetapkan menetapkan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium di lingkup Kemenkes dikenakan tarif Rp694.000.

Adapun aturan soal tarif tes antigen itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: Anak Lahir Bareng dengan Ultah Rafathar, Aldi Taher Minta Raffi Ahmad Bantu Biaya Rumah Sakit sang Istri

Sebagai informasi, layanan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen berbeda dengan layanan tes Antigen yang diberikan oleh penyedia jasa pengujian tes antigen kepada masyarakat.

Tarif tertinggi untuk layanan tes Antigen telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @BennyHarmanID

Tags

Terkini

Terpopuler