Heran Harga Tes PCR Tak Turun dari Dulu, Gus Umar: Jadi Selama Ini Siapa yang Diuntungkan dengan Tarif Mahal?

18 Agustus 2021, 06:15 WIB
Gus Umar heran harga tes PCR baru turun sekarang. /Twitter @Umar_Chelsea_75

PR DEPOK - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau Gus Umar, turut mengomentari Keputusan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes untuk menurunkan harga tes PCR.

Gus Umar dibuat heran dengan keputusan penurunan harga tes PCR yang baru dilakukan belum lama ini dan tidak dari dulu.

"Kenapa Gak dari tahun lalu harga PCR diturunkan? Knp baru skrg?" ujar Gus Umar, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @Umar_Chelsea75.

Baca Juga: Berapa Lama Evaluasi Kartu Prakerja Gelombang 18? Simak Bocoran Estimasinya Berikut ini

Tak hanya itu, ia pun mempertanyakan pihak yang selama ini diuntungkan dengan harga tes PCR yang menurutnya sangat mahal itu.

"Jadi selama ini siapa yg diuntungkan dgn harga PCR yg sangat mahal ?" tuturnya lebih lanjut.

Cuitan Gus Umar. Tangkap layar Twitter @Umar_Chelsea75

Untuk diketahui, Kemenkes telah resmi menurunkan harga tes PCR sejak tanggal 17 Agustus 2021.

Baca Juga: Apa Saja Persyaratan Pindah Instansi PNS? Simak Penjelasan Berikut

Keputusan ini diambil sebagai tindaklanjut dari permintaan Presiden Jokowi yang ingin menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction atau PCR ini.

Kabarnya, penurunan harga tes PCR ini mencapai angka 45 persen dari harga sebelumnya yang telah ditetapkan.

Kemenkes menetapkan tarif tertinggi Real Time PCR dengan harga Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga: Kapan Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 18? Simak Estimasi Jadwalnya Berikut ini

Disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Prof. Abdul Kadir, penentuan harga baru tes PCR ini sudah melalui proses evaluasi bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari hasil evaluasi, kami sepakat bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp525 ribu untuk luar pulau Jawa dan bali," ujarnya menjelaskan.

Tarif baru tes PCR ini ditetapkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan noor HK.02.02/l/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction.

Baca Juga: Rizky Billar Segera Persunting Lesti Kejora, Kini Giliran Harris Vriza Ungkap Waktu Pernikahannya

Namun, batasan tarif tertinggi yang ditetapkan Kemenkes ini tidak berlaku bagi kegiatan penulusuran kontak atau kasus Covid-19 yang dirujuk ke rumah sakit dengan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah.

Batas tarif tertinggi ini berlaku bagi masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan RT-PCR atas keinginan sendiri.***

Editor: Annisa.Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler