Masjid Istiqlal Dibuka Kembali untuk Shalat Jumat Pada Pekan Ini, Jamaah Diwajibkan Tunjukan Sertifikat Vaksin

19 Agustus 2021, 09:00 WIB
Masjid Istiqlal Jakarta. /Antara/

PR DEPOK - Pekan ini, Masjid Istiqlal Jakarta akan mulai dibuka kembali untuk masyarakat melaksanakan ibadah Shalat Jumat pada 20 Agustus 2021.

Tentunya, masyarakat yang masuk ke dalam lingkungan Masjid Istiqlal Jakarta harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.

Jamaah yang ingin melaksanakan shalat di Masjid Istiqlal Jakarta juga harus sudah divaksin, dengan kapasitas jamaah yang diperbolehkan yakni maksimal 25 persen.

Baca Juga: Presiden Ashraf Ghani Tinggalkan Afghanistan Usai Taliban Rebut Kabul, Wapres Saleh Jadi Presiden Sementara

Meski Shalat Jumat di Masjid Istiqlal telah dibuka untuk umum, Wakil Kepala Bagian Humas Istiqlal, Amaq Dalilah Saparwadi mengatakan, bahwa pelaksanaannya masih terbatas dan tetap dengan prokes yang ketat.

"Aturannya masih mengacu yang 25 persen (kapasitas)," ujar Amaq Dalilah, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.

Jamaah yang ingin memasuki Masjid Istiqlal juga diwajibkan oleh pengelola masjid untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi kepada petugas.

Baca Juga: Ceritakan Masa Lalu Keluarga, Amanda Manopo Mengaku Memiliki Kehidupan yang Tak Mudah

"(Syarat) Sudah divaksin menjadi syarat boleh beribadah di Masjid istiqlal. Jamaah cukup menunjukkan ke petugas pintu gerbang Istiqlal," kata Amaq, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

Kegiatan ibadah bagi masyarakat telah diizinkan pemerintah sejak perpanjangan kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Meskipun tempat ibadah telah diperbolehkan buka, Masjid Istiqlal tidak dengan begitu saja langsung melaksanakan kegiatan Shalat Jumat untuk umum, karena adanya persiapan yang mesti dilakukan yakni perlu adanya transisi waktu dalam peraturan prokes.

Baca Juga: Taliban Belum Diakui Jadi Pemerintah Sah, IMF Tangguhkan Akses Afghanistan pada Pendanaan

Amaq mengatakan bahwa sebenarnya persiapan telah ada, karena Masjid Istiqlal sempat melaksanakan Shalat Tarawih berjamaah untuk umum, meski Jakarta terapkan PPKM.

Pelaksanaan PPKM sendiri telah dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan, dengan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 987 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 yang diteken pada 16 Agustus 2021.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler