Akademisi Cemaskan Risiko jika Pemilu 2024 Ditunda, Salah Satunya Masalah Ketatanegaraan Masa Jabatan Presiden

23 Agustus 2021, 14:35 WIB
Akademisi dari UMK Dr Ahmad Atang MSi. /Bernadus Tokan/Antara

PR DEPOK – Terkait wacana Pemilu 2024 yang akan ditunda lantaran pandemi Covid-19, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang Dr Ahmad Atang Msi turut memberikan tanggapan.

Ahmad Atang merasa khawatir akan beberapa risiko politik dan ketidakpastian hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan, terlebih bila memang Pemilu 2024 harus ditunda ke tahun 2027.

Pasalnya, wacana penundaan Pemilu 2024 menurutnya berdasarkan pertimbangan yang bersifat politis.

Baca Juga: Kemensos Beri Bantuan pada Korban Insiden Ambruknya Lift di Mal Margo City Depok

"Wacana penundaan ini, menurut saya lebih bersifat politis ketimbang kesehatan, karena Covid-19 tidak harus dilihat sebagai hambatan, namun mesti dimaknai sebagai tantangan bagi jalan demokrasi di negeri ini," kata Ahmad Atang, di Kupang, pada, Senin 23 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Ia memprediksi akan ada problem lanjutan apabila Pemilu 2024 benar ditunda.

Adapun beberapa risiko akibat menunda Pemilu 2024, antara lain:

Pertama, terlihat inkonsistensi pemerintah terkait Covid-19 sebagai argumentasi penundaan ini.

Baca Juga: Video Kabar Kehamilan Aurel Hermansyah Trending 1, Atta Halilintar: Rejeki Baby AH

Pasalnya, dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, banyak pihak menyarankan agar pilkada ditunda dengan alasan pandemi Covid-19, tetapi pemerintah tetap menggelar pilkada dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Terlebih saat itu usai Pilkada Serentak 2020 tidak terbukti munculnya klaster baru, sehingga jika Pemilu 2024 ditunda karena alasan Covid-19, maka tidak dapat diterima secara nalar.

Kedua, jika Pilkada Serentak Tahun 2022 ditunda karena mepet dengan Pilkada Serentak Tahun 2024, risikonya pejabat kepala daerah menjabat dengan jangwa waktu lama, yakni hingga 2027. Sehingga, ia berharap Pilkada 2022 sebaiknya digelar.

Ketiga, muncul masalah pada kelembagaan negara jika Pilkada 2024 ditunda.

Baca Juga: Ungkap Alasan di Rezim Jokowi Banyak Koruptor, Teddy Gusnaidi: karena...

Masalah itu seperti posisi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota akan mengalami kekosongan, karena akan berakhir pada tahun 2024.

Akibatnya, fungsi politik selama 3 tahun tidak berjalan yang berakhir tidak ada dukungan politik dewan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Keempat, muncul problem ketatanegaraan terkait berakhirnya masa jabatan presiden pada tahun 2024.

Jika Pemilu 2024 ditunda, apakah perlu diangkat pejabat presiden untuk menjalankan tugas negara?

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Istri Gus Dur, Sinta Nuriyah Dikabarkan Meninggal Dunia, Simak Faktanya

Dengan demikian, ia menekankan bahwa pandemi Covid-19 seharusnya dimaknai sebagai tantangan demokrasi di Indonesia.

"Covid-19 tidak harus dilihat sebagai hambatan, namun mesti dimaknai sebagai tantangan bagi jalan demokrasi di negeri ini. Demokrasi tidak harus berhenti karena adanya Covid-19," katanya.

Sebaliknya, momentum politik justru akan membangkitkan gairah masyarakat untuk beraktivitas di bidang sosial, ekonomi dan politik, kecuali bila Covid-19 ini sebagai alat negara untuk membelenggu hak hidup rakyat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler