Muncul Isu Suara Diberikan secara Elektronik pada Pemilu 2024, Ketua CISSReC Beri Penjelasan Berikut

- 20 Agustus 2021, 16:35 WIB
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha.
Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Dr. Pratama Persadha. /Antara

PR DEPOK – Isu pemberian suara secara elektronik atau e-voting pada Pemilu 2024 turut direspons oleh Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia CISSReC Doktor Pratama Persadha.

Pratama Persadha menyebutkan bahwa pemberian suara secara elektronik pada Pemilu 2024 sangat bisa saja terjadi.

Ada beberapa alasan, ia menyebutkan kemungkinan pada Pemilu 2024 pemberian suara dilakukan secara elektronik.

Baca Juga: Buru-buru Naik Pesawat, Pesepak Bola Afghanistan Zaki Anwari Tewas Terjatuh Saat Evakuasi

Misalnya, untuk mengantisipasi penyebaran virus corona yang tidak diketahui secara pasti kapan berakhir, maka Pemilu 2024 bisa dilakukan dengan sistem elektronik.

"Apalagi, sudah ada data kependudukan yang dimanfaatkan secara digital oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri," kata Pratama Persadha di Semarang, pada Jumat, 20 Agustus 2021 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Akan tetapi, menurut pakar keamanan siber tersebut, praktik pemberian suara secara elektronik jika benar terjadi pada Pemilu 2024, maka memerlukan proses, seperti dimulai dari kota-kota besar yang infrastrukturnya sudah mapan.

Selain itu,  mantan Ketua Tim Lembaga Sandi Negara (sekarang BSSN) Pengamanan Teknologi Informasi KPU pada Pemilu 2014 itu menyebutkan bahwa perlu memilih model e-voting.

Baca Juga: Lesti Kejora Akui Awalnya Ingin Tampilkan Pertunjukkan Wayang Golek di Pernikahannya Bersama Rizky Billar

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x