PR DEPOK - Mencetak sertifikat vaksin Covid-19 menjadi kartu fisik kini sedang marak dilakukan oleh masyarakat.
Padahal sebenarnya pemerintah tidak mewajibkan persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.
Bahkan pemerintah mengimbau agar hal tersebut tidak dilakukan karena dalam sertifikat vaksin tersebut data-data dan informasi pribadi yang harus dijaga.
Baca Juga: Jenis Vaksin Covid-19 Manakah yang Lebih Aman? Sinovac, AstraZeneca, atau yang Lainnya?
Data penting yang ada dalam sertifikat vaksin Covid-19 diantaranya sebagai berikut.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Tanggal Lahir;
3. Informasi vaksinasi dosis ke berapa;
4. Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia;
Baca Juga: Sinopsis Film No Escape: Satu Keluarga Terjebak dalam Demo Pemberontak Bersenjata
5. Barcode;
6. ID sertifikat;
7. Tanggal vaksin diberikan;
8. Merek vaksin yang digunakan serta nomor batch vaksin.
Banyaknya data yang tercantum dalam sertifikat vaksin membuat pemerintah meminta agar masyarakat menjaga data-data pribadi.
Selain itu saat dilakukannya pencetakan sertifikat vaksin tersebut dikhawatirkan ada oknum yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan data-data tersebut.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id berikut bahaya dan hal-hal yang harus diwaspadai saat mencetak sertifikat vaksin.
1. Cetak kartu vaksin via jasa cetak masih berisiko kebocoran data pribadi.
2. Kebocoran data bisa disalahgunakan untuk hal negatif.
Baca Juga: AC Milan Bungkam Cagliari 4-1 di San Siro, Olivier Giroud Sumbang 2 Gol
Oleh sebab itu, masyarakat dianjurkan cukup menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk menyimpan sertifikat vaksin. Atau, file tersebut bisa disimpan di ruang penyimpanan HP, komputer, atau drive.
Dua hal tersebut juga harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian demi menjaga data pribadi agar tetap aman***