Habib Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun Penjara Usai Banding, Refly: Sekali Lagi, Irasionalitas Hukum Dipraktekkan

30 Agustus 2021, 13:02 WIB
Refly Harun mengomentari sidang putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang tetap memvonis 4 tahun penjara Habib Rizieq. /Dok. ANTARA dan tangkapan layar YouTube Refly Harun

PR DEPOK - Sidang putusan banding Habib Rizieq Syihab atas vonis 4 tahun penjara kasus RS Ummi digelar hari ini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Habib Rizieq dan tetap memvonis eks pentolan FPI itu 4 tahun penjara.

Putusan PT DKI Jakarta yang tetap memvonis Habib Rizieq hukuman 4 tahun penjara ini dikomentari oleh pakar hukum tata negara, Refly Harun.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Warna dan Gaya Rambut yang Dipilih Ungkap Aspek Menarik dari Diri Anda

Menurut Refly Harun, dalam sidang putusan banding HRS ini, irasionalitas hukum kembali dipertontonkan kepada rakyat.

"Sekali lagi, irasionalitas hukum kembali dipraktekan ke kita. Bayangkan, kasus Habib Rizieq ini sebanding dengan kasus Jaksa Pinangki," ujarnya, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari kanal YouTube Refly Harun.

Padahal, katanya melanjutkan, Jaksa Pinangki telah terbukti melakukan tiga kejahatan, yakni menerima suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat.

Baca Juga: KPK OTT Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan Suami, Ali Fikri: Sejauh Ini 10 Orang Diamankan

Terlebih, lanjut Refly Harun, Jaksa Pinangki adalah pejabat publik bahkan penegak hukum.

"Bayangkan putusannya (Pinangki) hanya 4 tahun, sama-sama di level Pengadilan Tinggi. Walaupun sebelumnya 10 tahun, tapi didiskon menjadi 4 tahun dan jaksa penuntut umum tidak banding. Artinya inkrah," tuturnya.

Dengan demikian, Refly Harun menilai bahwa hakim-hakim di pengadilan tinggi itu menganggap tindakan Habib Rizieq sebanding dengan kejahatan yang dilakukan Jaksa Pinangki.

Baca Juga: Cara Merawat Kesehatan Liver dengan Jaga Berat Badan hingga Hindari Kontak Langsung dengan Produk Pembersih

"Padahal jauh sekali. Satu melakukan kejahatan yang betul-betul jahat, dan dalam posisi sebagai pejabat publik, tiga lagi kejahatannya. Sementara satu (Habib Rizieq), hanya menyatakan soal kondisi kesehatannya. Bayangkan, menyatakan kondisi kesehatan yang itu ranah subyektif," katanya menjelaskan.

Menurutnya, ranah subyektif tidak bisa dipastikan kebenarannya, sehingga seseorang seharusnya tidak bisa dianggap melakukan sebuah kebohongan karena ranah subyektif ini.

"Kan tidak mungkin ranah subyektif itu kemudian dianggap dia melakukan kebohongan. Karena itu adalah ranah subyektif, orang tidak bisa mengetes. Kalau saya mengatakan 'saya sakit hari ini' karena saya pegal-pegal," tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Final Score: Aksi Mantan Tentara Militer Menyelamatkan Kerusuhan Teroris di Stadion

"Tiba-tiba muncul pro dan kontra di YouTube saya, dan pro dan kontra tersebut dianggap sebagai keonaran. Apakah kemudian saya akan dituntut karena sudah menyebarkan berita bohong? Bilang sakit padahal tidak? Ini kan aneh bin ajaib," kata Refly Harun.***

Editor: Annisa.Fauziah

Sumber: YouTube Refly Harun

Tags

Terkini

Terpopuler