Berikan Komentar Terhadap Hukuman HRS, Hilmi Firdausi: Inilah Potret Hukum di Negeri Kita

31 Agustus 2021, 09:50 WIB
Hilmi Firdausi. /Foto: Instagram/@hilmi28/Instagram/@hilmi2//

PR DEPOK – Aktivis Dakwah Hilmi Firdausi turut memberikan komentar terhadap hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq Shihab (HRS).

Hilmi Firdausi kemudian membandingkan hukuman dari Djoko Tjandra dan Pinangki yang mendapatkan potongan, sementara HRS tidak memperolehnya.

Menurut Hilmi Firdausi, inilah potret hukum di Indonesia. Hal ini disampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @Hilmi28.

Baca Juga: Waspadai Tanda dan Gejala Penurunan Sistem Kekebalan Tubuh demi Cegah Risiko Terpapar Covid-19

Hukuman Djoko Tjandra & Pinangki dipotong oleh Hakim yg sama, namun tidak utk Habibana. Koruptor klas kakap & jaksa penerima suap ternyata lbh ringan dosanya dibanding seorg Ulama yg berkata “sy sehat”. Sdhlah, inilah potret hukum negeri kita,” ungkap Hilmi Firdausi dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Sampai jumpa di pengadilan akhirat!,” sambungnya.

Untuk diketahui, eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) batal dibebaskan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan sehubungan dengan kasus swab test Rumah Sakit (RS) Ummi, Senin, 30 Agustus 2021 kemarin.

“Perkara nomor 210 juga dikuatkan dimana atas nama terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq Shihab dalam perkara di Pengadilan Tinggi Nomor 210 Pidana Khusus tahun 2021 PT DKI, di pengadilan negeri dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun,,” ungkap Humas Pengadilan Tinggi DKI, Binsar, Pamopo Pakpahan, Senin, 30 Agustus 2021 kemarin.

Baca Juga: AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer Dapat Digunakan, MUI: Ada Hajat Melindungi Banyak Manusia

PT DKI Jakarta kemudian menguatkan vonis kepada menantu HRS bernama Hanif Alatas dan Andi Tatat yang merupakan Direktur Utama RS Ummi Bogor dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.

Karena Jaksa Penuntut Umum dan tim kuasa hukum HRS tidak hadir, Binsar menyebut bahwa petikan putusan akan segera disampaikan.

“Tentu saja perkara ini nanti akan disampaikan, diberitahukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada terdakwa maupun Penuntut Umum,” jelasnya.

Binsar menambahkan bahwa pihak HRS dan JPU masih mempunyai kesempatan untuk melakukan upaya hukum melalui jalur kasasi ke MA.

Baca Juga: Terkait Pembelajaran Tatap Muka, DPR Sebut Belum Terjadi Sinkronisasi yang Seharusnya Dilakukan Kementerian

“Terdakwa maupun Penuntut umum punya hak untuk melakukan upaya hukum, yaitu kalau keberatan dengan keputusan ini tentu akan mengadukan upaya hukum kasasi ke MA,” tambahnya.

Tangkapan layar cuitan Hilmi Firdausi./Twitter/@Hilmi28

Sebelumnya, HRS dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah sebab menyebarkan berita bohong sehubungan dengan tes SWAB di RS Ummi Bogor.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @Hilmi28

Tags

Terkini

Terpopuler