Terbitkan Imendagri, Tito Karnavian Izinkan Supermarket dan Pasar Tradisional Buka hingga Pukul 21.00

- 31 Agustus 2021, 07:35 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri

PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Mendagri Tito menyatakan selama penerapan PPKM Level 3-4 untuk seminggu ke depan, supermarket, pasar tradisional, sampai toko kelontong diizinkan untuk buka sampai pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” bunyi Inmendagri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Info Publik Kominfo.

Baca Juga: Willian Borges da Silva Resmi Tinggalkan Arsenal untuk Gabung Bersama Corinthians

Tidak hanya mengenai jam operasional, kapasitas pengunjung akan tetap mendapatkan penyesuaian.

Pada Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 jumlah pengunjung yang boleh masuk ke supermarket sampai ke pasar tradisional adalah 50 persen dari total kapasitas.

Akan tetapi pada Inmendagri Nomor 38/2021 terdapat penambahan jumlah pengunjung.

“Dengan kapasitas pengunjung 75 persen,” bunyi dari Inmendagri 38/2021.

Baca Juga: Sinopsis Oldboy, Aksi Pencarian Jati Diri Seorang Pria yang Diculik dan Dikurung Selama 20 Tahun

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x