Terbitkan Imendagri, Tito Karnavian Izinkan Supermarket dan Pasar Tradisional Buka hingga Pukul 21.00

- 31 Agustus 2021, 07:35 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri

Penambahan jam operasional tidak hanya didapatkan oleh supermarket sampai pasar tradisional, tetapi juga didapatkan pasar rakyat yang menjajakkan kebutuhan non-esensial.

Mengacu pada Inmendagri sebelumnya, pasar rakyat diperbolehkan menjajakkan kebutuhan non-esensial sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Sementara terkait kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Pada Inmendagri sebelumnya, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: Cara Mewaspadai Risiko Penularan Covid-19 di Lingkungan Sekolah Selama Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan perpanjangan kembali terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 6 September 2021 di beberapa wilayah di Indonesia.

“Yang masuk dalam level 3 pada penerapan (PPKM) minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya,” ujar Presiden Jokowi.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x