Penambahan jam operasional tidak hanya didapatkan oleh supermarket sampai pasar tradisional, tetapi juga didapatkan pasar rakyat yang menjajakkan kebutuhan non-esensial.
Mengacu pada Inmendagri sebelumnya, pasar rakyat diperbolehkan menjajakkan kebutuhan non-esensial sampai pukul 15.00 waktu setempat.
Sementara terkait kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Pada Inmendagri sebelumnya, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan perpanjangan kembali terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 6 September 2021 di beberapa wilayah di Indonesia.
“Yang masuk dalam level 3 pada penerapan (PPKM) minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya,” ujar Presiden Jokowi.***