Terbitkan Imendagri, Tito Karnavian Izinkan Supermarket dan Pasar Tradisional Buka hingga Pukul 21.00

- 31 Agustus 2021, 07:35 WIB
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. /ANTARA/Puspen Kemendagri

PR DEPOK – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Mendagri Tito menyatakan selama penerapan PPKM Level 3-4 untuk seminggu ke depan, supermarket, pasar tradisional, sampai toko kelontong diizinkan untuk buka sampai pukul 21.00 Waktu Indonesia Barat (WIB).

“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen,” bunyi Inmendagri dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Info Publik Kominfo.

Baca Juga: Willian Borges da Silva Resmi Tinggalkan Arsenal untuk Gabung Bersama Corinthians

Tidak hanya mengenai jam operasional, kapasitas pengunjung akan tetap mendapatkan penyesuaian.

Pada Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 jumlah pengunjung yang boleh masuk ke supermarket sampai ke pasar tradisional adalah 50 persen dari total kapasitas.

Akan tetapi pada Inmendagri Nomor 38/2021 terdapat penambahan jumlah pengunjung.

“Dengan kapasitas pengunjung 75 persen,” bunyi dari Inmendagri 38/2021.

Baca Juga: Sinopsis Oldboy, Aksi Pencarian Jati Diri Seorang Pria yang Diculik dan Dikurung Selama 20 Tahun

Penambahan jam operasional tidak hanya didapatkan oleh supermarket sampai pasar tradisional, tetapi juga didapatkan pasar rakyat yang menjajakkan kebutuhan non-esensial.

Mengacu pada Inmendagri sebelumnya, pasar rakyat diperbolehkan menjajakkan kebutuhan non-esensial sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Sementara terkait kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen hingga pukul 21.00 waktu setempat.

Pada Inmendagri sebelumnya, pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Baca Juga: Cara Mewaspadai Risiko Penularan Covid-19 di Lingkungan Sekolah Selama Uji Coba Pembelajaran Tatap Muka

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan perpanjangan kembali terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sampai 6 September 2021 di beberapa wilayah di Indonesia.

“Yang masuk dalam level 3 pada penerapan (PPKM) minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya,” ujar Presiden Jokowi.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x