10 Kepala Daerah Belum Bayar Insentif Nakes, Mendagri Kirim Surat Teguran

31 Agustus 2021, 15:55 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. /ANTARA/HO-Puspen Kemendagri

PR DEPOK - Sebanyak 10 kepala daerah belum membayarkan insentif tenaga kesehatan (nakes) di daerahnya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberikan surat teguran kepada 10 kepala daerah tersebut. Surat teguran itu telah ditandatangi olehnya pada Senin, 30 Agustus 2021.

Menurut Staf Khusus Mendagri, Kastorius Sinaga pada Selasa, 31 Agustus 2021, surat-surat tersebut akan segera disampaikan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga: Kapan Insentif Kartu Prakerja Cair? Berikut Cara Dapatkan Jadwal Pencairan Insentif Kartu Prakerja

"Hari ini surat teguran Bapak Menteri bernomor 904 akan langsung dilayangkan ke 10 bupati dan wali kota yang belum membayarkan insentif nakes," kata Kastorius Sinaga sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Diketahui, 10 kepala daerah tersebut di antaranya, Wali Kota Padang, Bupati Nabire, Wali Kota Bandar Lampung, Bupati Madion, Wali Kota Pontianak, Bupati Penajam Paser Utara, Bupati Gianyar, Wali Kota Langsa, Wali Kota Prabumulih, dan Bupati Paser.

Kastorius mengatakan bahwa dalam surat teguran tersebut Mendagri meminta agar para kepala daerah yang bersangkutan dapat segera memberikan insentif bagi para nakes di daerahnya.

Baca Juga: Menag Yaqut akan Terbang ke Arab Saudi, Tanyakan Kejelasan Syarat Vaksin Booster untuk Ibadah Umrah

"Dalam surat teguran tersebut, Mendagri meminta para kepala daerah tersebut untuk segera membayarkan innakesda. Bila daerah belum melakukan refocusing anggaran sebagai sumber belanja innakesda, kepada daerah dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) denan memberitahukan kepada pemimpin DPRD sehingga pembayaran Innakesda tidak terhambat," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa Kemendagri sangat serius dalam upaya mengawasi realisasi belanja anggaran oleh pemerintah daerah di seluruh indonesia.

Terutama, sambungnya, pada pos belanja insentif tenaga kerja.

Mendagri Tito Karnavian juga telah memerintahkan jajaran eselon 1, utama Inspektorat Jenderal dan Dirjen Keuangan Anggaran, M Ardian Novrianto untuk segera melakukan monitoring mingguan realisasi APBD 548 pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Kepribadian Anda Sejak Lahir

"Kebijakan refocusing APBD 2021 telah menggariskan bahwa 8 persen Dana Alokasi Umum (DAU) dan DBH (Dana bagi Hasil) tahun anggaran/2021 ini diperuntukkan untuk penanganan Covid-19 termasuk pembayaran insentif nakes daerah," ujar Kastorius menambahkan.***

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler