Bobol Aplikasi PeduliLindungi, Polisi Amankan 2 Pelaku Penjual Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Palsu

3 September 2021, 17:37 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi (tengah) dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kiri) berikan keterangan dalam pengungkapan tindak pidana pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang terintegrasi dengan aplikasi pedulilindungi.id dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, pada Jumat, 3 September 2021. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat./

PR DEPOK - Polda Metro Jaya mengamankan dua orang terduga pelaku penjual sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu yang terkoneksi atau terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

Diketahui bersama bahwa aplikasi PeduliLindungi ini dimiliki Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Kedua pelaku pejual sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu yang telah diamankan ini berinisial HH berumur 30 tahun dan FH berumur 23 tahun.

Baca Juga: Ashanty Ingin Pergi ke Amerika, Ajak Anak Jalan-jalan Sekaligus Dapat Jenis Vaksin yang Dibutuhkan

Kabarnya, penjualan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu ini dilakukan para pelaku karena memiliki akses ke data kependudukan.

Hal tersebut disampaikan langsung Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat, 3 September 2021.

"Pelaku memiliki akses ke P-Care, lalu kemudian bekerja sama dengan rekannya untuk menjualnya kepada publik," ujarnya dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut, Fadil imran mengatakan kasus pejualan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu ini ditemukan melalui aktifitas media sosial Facebook atas nama Tri Putra Heru.

Baca Juga: Prilly Latuconsina Ceritakan Kejamnya Dunia Entertainment, Akui Sulit Bedakan Orang Baik dengan yang Tak Tulus

Akun Facebook tersebut menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa suntik vaksin, namun terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Saat dilakukan komunikasi ke akun Facebook tersebut, dikethaui akun itu menjual sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksinasi dan bisa terkoneksi dengan akun PeduliLindungi dengan harga satu sertifikat vaksin Rp320.000," ujarnya menjelaskan.

Terkait dengan fakta temuan tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan seseorang berinisial FH dan dilakukan proses pemeriksaan intensif, dan keteranganya tertuju kepada seorang berinisial HH.

Baca Juga: China Siap Jalin Kerja Sama dengan Taliban, Jubir Taliban: Mereka akan Membantu Kami Menembus Pasar Dunia

Fadil Imran mengungkapkan, pelaku HH membuat sertifikat vaksinasi pada sistem P-Care BPJS yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi tanpa melalui prosedur yang ditentukan.

Untuk diketahui, HH memanfaatkan posisinya sebagai staf tata usaha Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara untuk menginput data vaksinasi palsu ke dalam sistem yang terintegrasi dengan PeduliLindungi.

"Petugas kelurahan itu, karena dia miliki akses dan mengetahui username dan password P-Care maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut," katanya melanjutkan.

Baca Juga: Ivan Gunawan Singgung Soal Tinggal Bersama Sebelum Menikah, Ayu Ting Ting: di Negara Kita Beda

Berdasarkan keterangan pelaku HH, kabarnya dia telah menjual sebanyak 93 sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu.

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga mengamankan dua orang pembeli sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu.

"Dua orang pengguna dan pemesan sudah ditangkap yakni AN berumur 21 tahun selaku pegawai swasta yang tinggal di Pamulang Tangerang Selatan dan BI berumur 30 pegawai swasta tinggal di Serang Baru Kabupaten bekasi," ujar dia.

Baca Juga: Cara Daftar BLT Anak Sekolah 2021, Penuhi 3 Syarat agar Siswa SD, SMP, SMA Dapatkan Bantuan Rp4,4 Juta

Keduanya merupakan pembeli sertifikat vaksinasi palsu melalui akun facebook tersebut dengan harga Rp350.000 dan Rp.500.000.

Akibat perbuatan yang dilakukan HH dan FH, keduanya dijerat dengan Pasal 30 dan 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp600.000.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler