Masih Ngotot Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Kartu Fisik? Simak Bahayanya

- 30 Agustus 2021, 10:10 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin.
Ilustrasi sertifikat vaksin. /Pikiran-rakyat.com

PR DEPOK - Mencetak sertifikat vaksin Covid-19 menjadi kartu fisik kini sedang marak dilakukan oleh masyarakat.

Padahal sebenarnya pemerintah tidak mewajibkan persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.

Bahkan pemerintah mengimbau agar hal tersebut tidak dilakukan karena dalam sertifikat vaksin tersebut data-data dan informasi pribadi yang harus dijaga.

Baca Juga: Jenis Vaksin Covid-19 Manakah yang Lebih Aman? Sinovac, AstraZeneca, atau yang Lainnya?

Data penting yang ada dalam sertifikat vaksin Covid-19 diantaranya sebagai berikut.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);

2. Tanggal Lahir;

3. Informasi vaksinasi dosis ke berapa;

4. Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia;

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x