Berikut Daftar Lengkap Kegiatan yang Wajib Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi

5 September 2021, 09:50 WIB
Aplikasi PeduliLindungi. /Tangkap layar YouTube.com/Peduli Lindungi//

PR DEPOK – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang hingga 6 September 2021 oleh pemerintah.

Diperpanjangnya PPKM tentu membuat sejumlah aturan baru yang ditetapkan pemerintah kembali diterapkan, hal ini tentu dilakukan guna dapat mengurangi penyebaran virus Corona di Indonesia.

Meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang, di berbagai daerah sudah mulai ada kelonggaran untuk berbagai kegiatan.

Baca Juga: 5 Negara yang Paling Sering Dibobol oleh Cristiano Ronaldo bersama Portugal, Swedia Salah Satunya

Sementara itu pemerintah masih menyarankan masyarakat agar tetap menjalankan protocol kesehatan di berbagai kegiatan.

Dalam hal ini beberapa fasilitas umum juga sudah mulai bisa dikunjungi, namun hal tersebut tetap pada pembatasan yang telah ditetapkan.

Salah satu terobosan atau penyesuaian yang tengah dilakukan pemerintah pada masa PPKM ini adalah dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Seperti diketahui, Aplikasi ini PeduliLindungi kini digunakan untuk membantu pemerintah dalam melacak dan menghentikan penyebaran virus Corona dalam berbagai kegiatan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Inginkan Hal Ini Jika Diberi 3 Permintaan, Sebut Nagita dan Rafathar

Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu aplikasi yang wajib digunakan dalam melakukan kegiatan PPKM pada tanggal 07 September 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @Indonesiabaik.id pada Minggu, 5 September 2021, berikut daftar kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam berbagai kegiatan berdasarkan Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, di wilayah PPKM Level 2,3, dan 4 antara lain

Kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi PPKM Level 2.

1. Kegiatan sektor industri ekspor barang

2. Sector kritikal bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk

Baca Juga: Pemda Jabar akan Kolaborasi Atasi Masalah Mental Warga Jabar Efek Pandemi, Ridwan Kamil: Saya Sambut Baik

3. Kegiatan padat pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan

4. Pengunjung fasilitas umum

5. Pengunjung dan pelaku kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan.

Kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi PPKM Level 3.

1. Kegiatan sektor industri dan sektor barang

2. Sector kritikal bagi bagi pegawai maupun pengunjung yang masuk

3. Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan

4. Pengunjung di fasilitas olahraga.

Baca Juga: Jadi Pelajaran Usai Tersangka Kasus Narkoba, Coki Pardede: Ketergantungan Zat Terlarang Tak Ada Untungnya

Kegiatan yang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi PPKM Level 4.

1. Kegiatan sektor industri ekspor barang

2. Sector kritikal bagi pegawai maupun pengunjung

3. Untuk wilayah Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler