PR DEPOK – Nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru dan Non-Guru perlu diketahui oleh perseta, karena nilai yang telah ditentukan ini merupakan patokan dalam kelulusan seleksi.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade bagi seleksi PPPK Non-Guru dan Guru.
Ketetapan nilai ambang batas atau passing grade tersebut termuat dalam keputusan menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 Tahun 2021.
Baca Juga: Persib Segera Luncurkan Jersey Tandang untuk Liga 1 Musim 2021-2022 Hari Ini
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik pada Kamis, 9 September 2021, seleksi PPPK Non-Guru dan Guru 2021 tidak ada SKD dan SKB.
Namun peserta PPPK yang telah dinyatakan lulus tahap administrasi akan menjalani seleksi kompetensi yang terdiri dari:
1. Seleksi Kompetensi Teknis
2. Seleksi Kompetensi Manajerial
3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural
4. Wawancara
Semntara itu pada PPPK Guru, berlaku perhitungan nilai ambang batas sebagai berikut:
Seleksi Kompetensi Teknis
1. Jumlah soal 100
2. Durasi umum 120 disabilitas 150
3. Nilai kumulatif maksimal 500
4. Nilai ambang batas sesuai jabatan
5. Bobot benar mendapatkan poin 5, tidak menjawab 0
Seleksi Kompetensi Manajerial
1. Jumlah soal 25
2. Durasi umum 40, disabilitas 55
3. Nilai kumulatif maksimal 200
4. Nilai ambang batas 130
Seleksi Kompetensi Sosiokultural
Baca Juga: China Siap Kirim Bantuan Bahan Pokok Senilai Rp442 Miliar ke Pemerintahan Baru Afghanistan
1. Jumlah soal 20
2. Durasi umum 40, disabilitas 55
3. Nilai kumulatif maksimal 200
4. Nilai ambang batas 130
Wawancara
1. Jumlah soal 10
2. Durasi umum 10, disabilitas 15
3. Nilai kumulatif maksimal 40
4. Nilai ambang batas 24
Baca Juga: NIK KTP Anda Tidak Muncul di Eform BRI sebagai Penerima BPUM 2021? Lakukan Hal Berikut
Selain menetapkan nilai ambang batas atau passing grade PPPK Guru, pemerintah juga telah menetapkan nilai ambang batas bagi seleksi PPPK Non-Guru.
Seleksi kompetensi Teknis
1. Jumlah soal 90
2. Durasi umum 120, disabilitas 150
3. Nilai kumulatif maksimal 450
4. Nilai ambang batas sesuai jabatan
Baca Juga: Layanan Samsat Keliling Hari Ini Kamis, 9 September 2021 di Jabodetabek, Berikut 14 Titik Lokasinya
Seleksi kompetensi Manajerial
1. Jumlah soal 25
2. Durasi umum 120, disabilitas 150
3. Nilai kumulatif maksimal 200
4. Nilai ambang batas 130
Seleksi kompetensi Sosiokultural
1. Jumlah soal 20
2. Durasi umum 120, disabilitas 150
Baca Juga: Segera Daftar DTKS Kemensos untuk Dapatkan BLT Anak Sekolah Siswa SD, SMP, SMA Senilai Rp4,4 Juta
3. Nilai kumulatif maksimal 200
4. Nilai ambang batas 130
Wawancara
1. Jumlah soal 10
2. Durasi umum 10, disabilitas 15
3. Nilai kumulatif maksimal 40
4. Nilai ambang batas 24.***