Temukan Pabrik Sabu di Tangerang Selatan, Polisi Tetapkan Dua WNA sebagai Tersangka

9 September 2021, 22:13 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu. /Pixabay/JamesRonin.

PR DEPOK – Polres Jakarta Barat telah berhasil meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) usai penyergapan pabrik di kawasan Tangerang Selatan.

Berdasarkan kabar yang dihimpun, pabrik di Tangerang Selatan itu menghasilkan sabu sebanyak 20 kilogram setiap bulannya.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Kamis 9 September 2021, Satresnarkoba Polres Jakarta Barat langsung menetapkan dua WNA tersebut sebagai tersangka.

Baca Juga: Pemerintah Peringatkan Bahaya Mengunduh Aplikasi PeduliLindungi dari Link yang Beredar di Grup WhatsApp

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan kedua WNA ini berasal dari Iran dan sudah berada di Indonesia sejak tahun 2019.

“Tersangka yang pertama inisial BF ini warga negara dari Iran. Kemudian yang kedua FS ini juga sama dari negara Iran,” tutur Yusri Yunus.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa DF yang sampai lebih dahulu di Indonesia. Kemudian, DF membujuk FS untuk menciptakan home industri pembuatan narkoba jenis sabu.

Baca Juga: Rocky Gerung Diminta Segera Kosongkan Rumah, Refly Harun: Kasusnya Sama dengan Markaz Syariah Habib Rizieq

“Hasil informasi dari teman-teman imigrasi memang yang bersangkutan masuk sejak tahun 2019 ke Indonesia. Yang pertama masuk adalah saudara BF, kemudian mengajak temannya saudara FS ini untuk ikut bergabung di sini,” kata dia.

Kemudian, lanjut Yusri Yunus, bahan baku pembuatan sabu sendiri didatangkan dari Turki dan Yusri menyebut bahwa pengirimnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah berada di Turki.

“Jadi bahan baku ini dari Turki, termasuk pengirimnya sudah kita tahu identitasnya tetapi sekarang menjadi DPO kita ya, ini ada di Turki sana,” ujar dia melanjutkan.

Baca Juga: KPI Disebut Matikan Rezeki Saipul Jamil, Agung Suprio: HAM Kita Singkirkan Dulu, Toh Dia Tetap Boleh Tampil

Menurut Yusri Yunus, proses pembuatan sabu tidak hanya dikerjakan di perumahan elite yang berada di Tangerang Selatan.

Sindikat narkoba jaringan internasional ini diketahui memakai apartemen di kawasan Menteng, Cikini, Jakarta Pusat untuk memproduksi sabu.

Sebelumnya, kepolisian melakukan penyergapan pabrik narkoba di sebuah perumahan elit di Tangerang Selatan dan meringkus dua WNA.

Baca Juga: Tokoh Kesehatan Dunia Puji Penanganan Covid-19 di Indonesia, Menkes: Posisi Kita ke-6

Berdasarkan hasil penyergapan, polisi mendapatkan barang bukti berupa 4,6 kilogram sabu yang sudah siap dipasarkan di wilayah Jakarta.

“Pengungkapan yang dilakukan oleh teman-teman dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat ini adalah home industry pabrik, pembuatan narkotika jenis sabu-sabu," kata dia.

"Di mana ada dua tersangka yang sudah kita amankan ini adalah warga negara asing,” pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya menambahkan.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler