Terungkap, Terlapor Penganiaya Muhammad Kece di Rutan Ternyata Napoleon Bonaparte

19 September 2021, 06:30 WIB
Biografi Irjen Napoleon Bonaparte. /Antara

PR DEPOK - Muhammad Kosman atau Muhammad Kece baru-baru ini melaporkan aksi penganiayaan yang ia terima saat berada di Rutan Bareskrim Polri.

Dari hasil penyelidikan, terlapor yang telah melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece ternyata sesama tahanan, yaitu Irjen Pol. Napoleon Bonaparte.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi turut membenarkan bahwa terlapor yang dimaksudkan Mohammad Kece adalah Napoleon Bonaparte.

Baca Juga: Link Live Streaming Juventus vs AC Milan di Liga Italia Senin, 20 September 2021 Pukul 01.45 WIB

"Napoleon Bonaparte," jawab Brigjen Andi, saat ditanya nama terlapor dalam laporan polisi yang dilayangkan Muhammad Kece.

Lebih lanjut Brigjen Andi menyebutkan, penyidik masih bekerja mendalami laporan tersebut, termasuk kronologi penganiayaan yang dilakukan.

Menurut Brigjen Andi, sejauh ini pihaknya sudah meminta keterangan dari tiga orang saksi yang merupakan tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Penyidik juga sedang mendalami kasus penganiayaan Mohammad Kece yang dilakukan oleh jenderal bintang dua tersebut.

"Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya motifnya. Saksi tiga orang, semuanya napi," ucap Andi.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyebutkan, penyidik sudah menindaklanjuti laporan polisi tersebut dengan memeriksa tiga orang saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Baca Juga: Respon Soal Krisdayanti yang Ungkap Gaji Anggota DPR, Dokter Andi Khomeini: Mbak KD Patut Diapresiasi

Menurutnya, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan, dan penyidik sedang mengumpulkan alat bukti lainnya.

"Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangkanya," ujar Rusdin.

Rusdi menegaskan bahwa kasus penganiayaan Mohammad Kece akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima Laporan Polisi LP Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri pada tanggal 26 Agustus 2021, pelapor atas nama Muhammad Kosman atau Muhammad Kece.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, penganiayaan terjadi ketika Muhammad Kece sedang berada di ruang isolasi.

Muhammad Kece ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri bersama Polda Bali di tempat persembunyiannya usai video penghinaan terhadap simbol agama viral di media sosial.

Baca Juga: Diincar Tiga Klub Besar Inggris, Jude Bellingham Tidak Mungkin Pindah ke Premier League

Usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, Mohammad Kece lantas ditahan selama 20 hari terhitung dari tanggal 25 Agustus sampai 13 September 2021, namun hingga kini masa penahanannya diperpanjang.

Tersangka Mohammad Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler