Lelang Barang Rampasan Garong Uang Rakyat, KPK Setor Rp984 Juta ke Kas Negara

20 September 2021, 11:16 WIB
Logo KPK. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay./

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah lelang barang rampasan dan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi.

Dari hasil lelang barang rampas garong uang rakyat tersebut, KPK berhasil mendapatkan Rp948 juta.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menyetor Rp948 juta dari hasil lelang barang rampas garong uang rakyat itu ke kas negara.

Baca Juga: Muncul Kemarahan saat Muhammad Kece Dianiaya, Gus Umar: Enam Nyawa di KM 50 Tewas Ditembak Kenapa Kalian Diam?

Hal tersebut dilontarkan Ali Fikri dalam keterangan resminya di Jakarta, pada Senin, 20 September 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, ia mengatakan upaya 'asset recovery' di antaranya melalui lelang barang rampasan dan uang pengganti terpidana korupsi jadi kebijakan penindakan KPK.

Ali Fikri menyebutkan hal tersebut berupaya sebagai efek jera dan memaksimalkan pemasukan bagi kas negara.

Dalam keterangan resminya, Ali Fikri menjelaskan barang-barang rampasan garong uang rakyat yang telah dilelang.

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21? Berikut Bocoran Jadwalnya

Pertama, ujarnya, barang rampasan yang dilelang berasal dari perkara terpidana mantan Anggota DPR, Sukiman dan kawan-kawan.

Adapun barang yang dilelang adalah satu unit mobil Toyota Camry dengan kondisi baret/lecet dilengkapi STNK dan BPKP dan laku terlelang Rp188 juta.

Kemudian, satu unit Toyota Innova Venturer beserta satu kunci kendaraan dilengkapi STNK dan BPKP dan laku terjual Rp328 juta.

Dari dua barang rampasan yang dilelang tersebut, Ali Fikri menyebutkan pihaknya berhasil mengumpulkan Rp517 juta.

Baca Juga: Tangis Istri Pecah Sambut Jenazah Ustaz yang Tewas Ditembak, Mustofa: Semoga Pelaku Sengsara Seanak Turunnya

Selain itu, ia mengatakan Jaksa Eksekusi KPK, Nanang Suryadi juga menyetor ke kas negara uang sejumlah Rp467 juta.

Uang tersebut merupakan pembayaran uang pengganti berdasarkan putusan MA RI Nomor: 1529K/Pid.Sus/2021 tanggal 13 April 2021.

Putusan MA itu berkekuatan hukum atas nama terpidana mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Tiga Jakarta Yul Dirga.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler