Tanggapi Dua Pejabat Negara yang Jadi Tersangka oleh KPK, Ruhut Sitompul: Siapa Lagi yang akan Menyusul

24 September 2021, 16:40 WIB
Ruhut Sitompul. /Antara/Wahyu Putro //

PR DEPOK – Politisi PDI-Perjuangan, Ruhut Sitompul menanggapi berita mengenai dua pejabat negara yang menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Alex Noerdin dan Azis Syamsuddin.

Ruhut Sitompul melalui keterangan tertulisnya mengucapkan terima kasih kepada polisi kejaksaan KPK dan ingin melihat siapa yang akan menyusul Alex dan Azis.

Hal ini disampaikan oleh Ruhut Sitompul melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @ruhutsitompul.

Baca Juga: Spoiler Ikatan Cinta 24 September 2021: Angga Temukan Identias Pelaku Teror, Papa Jesica Pelakunya?

Siapa lagi yg akan menyusul setelah Alex & Azis, POLISI KEJAKSAAN KPK Terima kasih,” kata Ruhut Sitompul dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Ruhut Sitompul menambahkan bahwa kasus ini menunjukkan bahwa semua sama dihadapan hukum.

Semua sama dihadapan HUKUM terusssssss jadikan HUKUM PANGLIMA Paten MERDEKA,” tambahnya.

Untuk diketahui, Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka maling uang rakyat dan sudah ditahan atas dugaan maling uang rakyat pembelian gas bumi dan Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.

Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kemudian mengenakan Alex Noerdin dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sehubungan dengan penyalahgunaan wewenang.

Tidak hanya itu saja, Alex juga diduga telah memberikan perintah untuk mencairkan dana hibah masjid bernama Masjid Raya Sriwijaya Palembang tanpa menggunakan proposal.

Baca Juga: Viral 3 Anak SD Sebrangi Sungai Naik Kotak Styrofoam, Sindiran Said Didu: Hasil Pembangunan Infrastruktur

Pemprov Sumsel kemudian mencairkan dana hibah melalui APBD 2015 DAN 2017 sebanyak Rp80 miliar kepada Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya.

Sedangkan, nama Azis Syamsuddin mencuat ke publik berdasarkan surat dakwaan mantan penyidik KPK dari kepolisian, AKP Robin Pattuju.

Azis Syamsuddin diduga telah memohon bantuan kepada AKP Robin untuk menyelesaikan kasus yang melibatkan namannya dengan Aliza Gunado sehubungan adanya penyelidikan yang dilakukan KPK di Lampung Tengah.

Hal ini mengacu pada petikan surat dakwaan dari SIPP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat, 3 September 2021 kemarin.

Jaksa KPK menyebutkan bahwa dalam surat dakwaan tersebut, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado disebutkan telah menggelontorkan uang sebesar Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada AKP Robin Pattuju dan seorang rekan yang berprofesi sebagai pengacara bernama Maskur Husain.

Maskur Husain sendiri juga sedang diadili dalam kasus yang sama.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter @ruhutsitompul

Tags

Terkini

Terpopuler