MUI Sebut Pembakaran Mimbar Masjid Ujian Solidaritas Umat: Jika Pelaku Orang Gila, Maka Ada Aturan Hukum

26 September 2021, 08:12 WIB
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Dr. KH Muammar Bakri. /ANTARA/HO-Dok Pribadi.

PR DEPOK - Tragedi pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) angkat bicara.

MUI Sulsel menilai bahwa insiden pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar ialah ujian solidaritas keumatan, dan kebangsaan, termasuk ujian bagi supremasi hukum.

"Sebagai umat beragama setiap kejadian yang menimpa sebaiknya kita tempatkan sebagai ujian yang harus kita sikapi dalam koridor agama dan berbangsa. Kejadian ini adalah ujian bagi soliditas keumatan dan kebangsaan serta supremasi hukum," ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr. KH. Muammar Bakri di Makassar, pada Sabtu, 25 September 2021.

Baca Juga: Sebut Jangan Asal Cap Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Orang Gila, Mahfud: Saya Minta agar Rumah Ibadah Dijaga

KH Muammar yang juga menyatakan bahwa selama umat merespon kejadian tersebut sebagai sebuah ujian atas persatuan umat dan keutuhan bangsa, maka apabila ada desain khusus oleh oknum yang tak bertanggung jawab, bukan melemahkan tetapi akan semakin menguatkan persatuan umat dan bangsa.

Lebih lanjut, bukan hanya menjadi ujian bagi umat, menurutnya hikmah kedua dari tragedi yang dugaannya dilakukan oleh orang dengan kelainan jiwa itu, menjadi ujian bagi supermasi hukum.

"Karena ini jelas tindak kriminal maka harus ditindak dengan hukum yang ada. Jika pelakunya terindikasi medis sebagai orang gila maka tentunya ada aturan hukum khusus di KUHP Pasal 44," kata KH Muammar, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Kecam Keras Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar, Jusuf Kalla: Saya Harap Umat Islam Tak Terprovokasi

Maka dari itu, MUI Sulsel sebagai lembaga resmi keumatan akan menyerahkan sepenuhnya tindakan hukum terhadap pelaku kepada pihak berwenang.

Pada kesempatan terpisah, pengurus MUI Sulsel Dr. dr. Hidri Alwi menambahkan, bahwa untuk membuktikan pelakunya mengalami schizoprenia (gila) perlu dibawa ke psikiater atau RS Jiwa.

Apabila benar termasuk kategori schizoprenia, maka secara hukum nasional dan hukum agama pelaku tidak bisa disalahkan.

Baca Juga: Jadwal Acara di NET TV Minggu, 26 September 2021: Saksikan De Hakims hingga Drakor Tunnel

"Bisa diberi pembinaan dan perawatan dibawa ke RS Jiwa untuk dirawat. Sebagai orang sadar dan beragama, kita juga jangan ikut-ikut seperti orang yang tidak sadar yang kehilangan kesadarannya dalam menyikapi kejadian ini," ujar KH Muammar.

Diketahui MUI Sulsel dan MUI Makassar ialah dua lembaga yang bersekretariat di Masjid Raya Makassar. Berada tepat di belakang mihrab, yaitu tempat mimbar tersebut terbakar.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler