Jatanras Polrestabes Berhasil Meringkus Pelaku Pembakaran Mimbar Masjid Raya Makassar

- 26 September 2021, 07:20 WIB
Suasana jumpa pers yang digelar Polrestabes Makassar terkait pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar.
Suasana jumpa pers yang digelar Polrestabes Makassar terkait pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar. /ANTARA/Darwin Fatir/

PR DEPOK – Tim Jatanras Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan berhasil meringkus pelaku berinisial KB pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar pada Sabtu, 25 September 2021 dinihari.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana mengungkapkan bahwa timnya telah mengejar terduga pelaku dan mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pada jam 14.00 WITA.

“Tim telah melakukan pengejaran. Dan pada pukul 14.00 WITA, kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Tinumbu. Tim bergerak ke sana dan berhasil membekuknya,” ungkap Witnu dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Jadwal Acara di Trans TV Minggu, 26 September 2021, Jangan Lewatkan Bioskop Spesial The Space Between Us

Ditangkapnya terduga pelaku pembakaran mimbar berasal dari laporan dan informasi beserta olah tempat kejadian perkara dan tak luput dari pemeriksaan sejumlah saksi.

Sejak dilakukan pemeriksaan saksi awal dan berdasarkan hasil rekaman CCTV masjid, pelaku kemudian bisa teridentifikasi.

Tidak hanya itu saja, berdasarkan informasi dari Tim Laboratorium Forensik, ditemukan sisa pembakaran yang disinyalir merupakan botol berisikan minyak tanah.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Maria Vania Pernah Tegur Tukul hingga Ahmad Dhani Harus Biayai 6 Janda Akibat Kecelakaan Dul

Witnu kemudian menambahkan bahwa KB dikenakan pasal 187 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah