PR DEPOK - Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Harahap, mengomentari soal sikap Moeldoko dan Yusril Ihza Mahendra yang kini disebut partai yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tersebut.
Yan Harahap mengatakan bahwa kedua tokoh ini dulu sempat diangkat harkat dan martabatnya oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat masih menjadi Presiden RI yang menjabat.
"Dua-duanya pernah 'diangkat' harkat dan martabatnya," ujar Yan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari cuitan di akun Twitter pribadinya @YanHarahap.
Baca Juga: Diajak Mengemis, Bayi 10 Bulan di Kota Tangerang Jadi Manusia Silver
Namun, katanya melanjutkan, dua orang yang diangkat oleh SBY itu kini justru malah berbalik menyerang.
"Dua-duanya pun kini berbalik 'menyerang'," tuturnya menambahkan.
Untuk diketahui, KSP Moeldoko pernah diangkat oleh SBY sebagai Panglima TNI pada tahun 2013, menggantikan Laksamana Agus Suhartono kala itu.
Namun, kini Moeldoko tengah gencar 'memperjuangkan' perebutan kepemimpinan Partai Demokrat dari ketua umumnya, yakni Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.
Moeldoko bersama dengan kelompok KLB Partai Demokrat mengajukan permohonan uji materiil atau judicial review atas dua SK Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang ditandatangani pada 18 Mei 2020 dan 27 Juli 2020.
SK Menkumham tersebut ditandatangani oleh Yasonna Laoly pada 18 Mei 2020, dan mengesahkan perubahan AD/ART Partai Demokrat.
Baca Juga: Dapat Bocoran Tanggal Pernikahan Ria Ricis dan Teuku Ryan, Irfan Hakim: Dapat Rahasia Lagi
Sementara itu, SK yang diteken pada 27 Juli 2020 mengesahkan perubahan daftar kepengurusan partai.
Permohonan uji materiil terhadap SK Menkumham itu didaftarkan oleh kuasa hukum KLB pimpinan Moeldoko, yakni Muh Isnaini Widodo pada 14 September 2021.
Dalam permohonan tersebut, Yusril Ihza Mahendra menjadi salah satu kuasa hukum pihak KLB Partai Demokrat.
Yusril Ihza Mahendra sendiri pernah dianugerahi Bintang Mahaputra Pradana oleh Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2014.
Namun, kini pengacara kondang itu justru memihak pada Moeldoko dan turut menggugat AD/ART Partai Demokrat.
Yusril ditunjuk oleh kubu Moeldoko untuk melakukan gugatan ke Mahkamah Agung.***