Cara Dapatkan Meterai Elektronik Rp10.000 hingga Penjelasan Status Sahnya

9 Oktober 2021, 11:30 WIB
Meterai Rp10.000. /DJP Kemenkeu

 

PR DEPOK – Seiring perkembangan zaman, pemerintah kini menyediakan meterai elektronik dengan nominal Rp10.000 per meterai, tetapi bagaimana cara dapatkan dan status kesahihannya?

Sebelum membahas cara dapatkan meterai elektronik, simak penjelasan mengenai peluncuran meterai elektronik.

Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, meterai elektronik dihadirkan guna memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik yang semakin banyak diperlukan.

Baca Juga: Soroti Petugas Damkar yang Evakuasi Kartu ATM Warga DKI, Pandji Pragiwaksono: Kepikiran Bikin Materi Stand-Up

Adapun, payung hukum pelaksanaan meterai elektronik tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid ini telah berlaku pada 19 Agustus 2021.

Menurut Menkeu, sejak dikeluarkan Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, pemerintah belum pernah mengubah ketentuan terkait meterai.

Masalahnya, era digital telah mengubah tatanan kehidupan, termasuk munculnya dokumen yang serba digital.

"Dalam kurun 1985 hingga hari ini, begitu banyak perubahan dalam perekonomian dan teknologi digital. Pemerintah perlu mengatur dari sisi policy dan regulasi dari instrumen dan kelengkapannya melalui meterai elektronik,” ujar Menkeu Sri Mulyani, dalam acara ‘Peluncuran Meterai Elektronik’ dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia.go.id.

Baca Juga: 50 Orang Dilaporkan Tewas Akibat Bom Bunuh Diri di Masjid Syiah Afghanistan yang Diduga Ulah Afiliasi ISIS

Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa meterai elektronik sudah dianggap berlaku secara sah.

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu repot-repot menggunakan meterai tempel untuk dokumen elektronik.

Menkeu menjelaskan, cara dapatkan meterai elektronik bisa melalui konter bank badan usaha milik negara (BUMN) atau himpunan bank milik negara (Himbara), di bank swasta, serta PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk.

Lokasi yang menyediakan meterai elektronik kemungkinan lokasi penjualannya akan diperluas.

Baca Juga: PeduliLindungi Sudah Terintegrasi dengan 15 Aplikasi Berikut, 35 Lainnya Masih Diuji Coba

Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, meterai elektronik menjadi jawaban supaya bisa memfasilitasi transaksi bisnis, dan memudahkan para wajib pajak (WP) melaksanakan segala hak dan kewajiban perpajakannya.

Menurut Suryo Utomo, meterai elektronik itu akan dicetak oleh Perum Peruri yang telah ditunjuk sebagai penyedia meterai.

Selain itu, Peruri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menunjang infrastruktur meterai elektronik terutama dari sisi keamanan dan keabsahan data, sekaligus mencegah adanya pemalsuan meterai elektronik.

“Sebelum dimanfaatkan masyarakat, sistem ini telah dirancang dan disiapkan dalam waktu sangat panjang," ujar Suryo Utono.

Baca Juga: Baim Wong Unggah Potret Dirinya dan Kiano Antar Paula Verhoeven ke Rumah Sakit: Doain Ya

Ia pun berharap masyarakat mudah mendapatkan meterai elektronik, tindak pemalsuan meterai berkurang, dan penerimaan negara meningkat.

"Itu sedikit cerita mengenai pemeteraian secara elektronik,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Sebagai informasi, pemerintah tengah mempercepat pembuatan meterai elektronik agar bisa diimplementasikan awal 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler