Gerebek Lokasi Pinjaman Online Ilegal, Polda Metro Jaya Temukan 13 Aplikasi yang Digunakan untuk Operasional

15 Oktober 2021, 10:30 WIB
Ilustrasi pinjaman online./ Pixabay/ Bruno /

PR DEPOK - Polda Metro Jaya baru-baru ini telah menggerebek lokasi usaha penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Adapun lokasi usaha pinjaman online ilegal yang digerebek berada di Ruko Green Lake City Blok Crown C1-7, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.

Dalam penggerebekan ini, sebanyak 32 orang pekerja telah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lanjutan terkait pinjaman online ilegal tersebut.

Baca Juga: Buat Kanal YouTube Pribadi, Novel Baswedan: Saya Ingin Berbagi Banyak Hal Terutama Masalah Antikorupsi

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, lokasi penggerebekan pinjaman online ilegal ini adalah tempat usaha PT Indo Tekni Nusantara yang diketahui merupakan penagih utang pinjaman online.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa kegiatan penggerebekan ini sesuai dengan instruksi langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

Pasalnya, belakangan ini banyak keluhan dari warga mengenai adanya pinjaman online.

Baca Juga: Hasil NBA Preseason 2021: Trae Young Bawa Atlanta Hawks Tumbangkan Miami Heat 127-92

"Pinjaman online di masa pandemi ini telah banyak memberikan kerugian dan keresahan terhadap masyarakat. Maka itu sesuai dengan instruksi Kapolri langsung, kita lakukan penindakan di lapangan," katanya dalam keterangan pers di lokasi penggerebekan di Tangerang seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Menurut Yusri, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, perusahaan pinjaman online ini memiliki 13 aplikasi.

Dari 13 aplikasi yang dioperasikan dalam pinjaman online hanya ada 3 aplikasi yang memiliki izin legal.

Sementara itu, ada 10 aplikasi yang digunakan dalam pinjaman online merupakan aplikasi ilegal.

Baca Juga: Berikut Info Pembukaan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 dan Cara Buat Akun Prakerja

Lebih lanjut, Yusri menyebutkan bahwa perusahaan-perusahaan yang memberikan pinjaman online pada masa pandemi tidak memberikan telah meresahkan masyarakat.

Misalnya, menurut Yusri penerapan bunga yang tinggi dari nilai pinjaman online ini telah memberikan dampak yang merugikan masyarakat.

Tidak hanya itu, bahkan dalam pinjaman online ada juga ancaman dalam kegiatan penagihan pinjaman kepada masyarakat.

Maka dari itu, pihaknya segera mengambil tindakan sebagaimana yang diinstruksikan oleh Kapolri.

Baca Juga: Watford vs Liverpool di Liga Inggris: Jadwal, Prediksi Susunan Pemain, dan Link Live Streaming

"Banyak warga yang mengalami keresahan dan ancaman dalam penagihan. Maka itu Tim Krimsus Polda Metro Jaya langsung bertindak sesuai dengan instruksi Kapolri," ujarnya.

Dalam penggerebekan lokasi usaha pinjaman online terkait, kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi berlantai 4 tersebut.

Setelah penggerebekan ini kepolisian akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang telah diamankan berkaitan dengan usaha pinjaman online.

"Kita sudah amankan dan akan dilakukan pemeriksaan oleh petugas," kata Yusril menambahkan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler