Mahfud MD Minta Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Utang: Jika Diteror, Polisi akan Beri Perlindungan

20 Oktober 2021, 07:42 WIB
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Mohammad Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd

PR DEPOK - Pinjaman online (pinjol) ilegal beberapa saat lalu menjadi sorotan lantaran begitu tingginya bunga yang diberikan kepada korban.

Adapun terkait pinjol ilegal ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meminta kepada korban pinjol ilegal agar tidak perlu membayar utangnya.

Mahfud MD mengatakan dalam konferensi pers di Kantor Kemko Polhukam, Jakarta, pada Selasa, 19 Oktober 2021, yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam.

Baca Juga: Jadwal Acara di SCTV 20 Oktober 2021: Buku Harian Seorang Istri Bakal Hadir Pukul 21.30 WIB

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar," kata Mahfud MD, menanggapi terkait banyaknya korban yang terjerat pinjol ilegal.

Mahfud MD menegaskan, apabila korban pinjol diteror karena tidak membayar utang, maka bisa melaporkan ke kantor polisi terdekat.

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud MD, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara. 

Baca Juga: POPULER HARI INI: Cara Daftar BLT Anak Sekolah hingga Briptu Fikri Tembak Laskar FPI dari Jarak Dekat

Maka dari itu, imbauan dilakukan pemerintah yang dihadiri oleh OJK dan BI untuk menghentikan penyelenggaraan pinjol ilegal tersebut.

Lebih lanjut, Mahfud MD menegaskan bahwa tindak hukum pidana dan perdata hanya berlaku bagi para pelaku pinjol ilegal.

Adapun terkecuali, perusahaan "financial technology (fintech) peer to peer lending" yang memiliki lisensi dari OJK ataupun pinjol legal.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 19 Oktober 2021: 105.224 Positif, 102.940 Sembuh, 2.140 Meninggal

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," kata Mahfud MD.

Ia menegaskan bahwa ancaman hukuman kepada para pelaku pinjol ilegal atas tindakan pemerasan, perbuatan tidak menyenangkan, UU ITE, dan perlindungan konsumen.

"Kita tadi menyinggung kemungkinan penggunaan Pasal 368 KUH Pidana, yaitu pemerasan. Lalu ada Pasal 335 KUH Pidana tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3," ucap Mahfud MD.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: ANTARA YouTube Kemenko Polhukam RI

Tags

Terkini

Terpopuler