Soroti Wajibnya Tes PCR bagi Pelaku Perjalanan Udara, Refrizal: Peraturan Aneh

23 Oktober 2021, 13:30 WIB
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Refrizal. /DPR RI

PR DEPOK – Pada Kamis, 21 Oktober 2021 lalu, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menginformasikan bahwa para pelaku perjalanan udara dari dan ke Pulau Jawa-Bali termasuk daerah PPKM level 3 dan 4 yang diwajibkan untuk menyiapkan surat keterangan negatif tes PCR.

Aturan penggunaan tes PCR ini kepada pelaku perjalanan udara ini kemudian menimbulkan beragam komentar salah satunya dari politisi PKS, Refrizal.

Refrizal menilai penggunaan tes PCR kepada pelaku perjalanan udara merupakan peraturan yang aneh.

Baca Juga: Kini Resmi Menikah, Ternyata Jessica Iskandar dan Vincent Verhaag Dipertemukan oleh Bastian Steel

Tes PCR menurut Refrizal sangat membebani pelaku perjalanan udara atau penumpang pesawat.

Cuiran Refrizal seputar kebiajakn PCR bagi pelaku perjalanan udara. Twitter @refrizalskb

Peraturan Aneh, PCR sangat membebani Penumpang Pesawat,” kata Refrizal melalui akun  Twitter @refrizalskb dikutip Pikiranrakyat-depok.com.

Refrizal kemudian mempertanyakan kemungkinan adanya pihak yang justru memperdagangkan tes PCR ini.

Baca Juga: Sinopsis The Legend of Hercules, Asal Usul Manusia Setengah Dewa yang Mengikuti Garis Takdirnya

apakah ada pihak berdagang PCR?,” tanyanya.

Sebagai informasi, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan bahwa hasil tes PCR digunakan sebagai salah satu persyaratan perjalanan udara sebab hasilnya lebih akurat dibandingkan rapid tes antigen.

“Menggunakan hasil tes PCR tentunya memiliki akurasi yang lebih tinggi daripada rapid tes antigen,” ujar Prof Wiku seperti diberitakan sebelumnya.

Baca Juga: Setelah Rusia dan China, Kini Amerika Serikat Uji Coba Tiga Prototipe Komponen Rudal Hipersonik

Lebih lanjut, Prof Wiku mengatakan bahwa tes PCR digunakan pada perjalanan udara sebab kini sudah tidak diaplikasikan lagi terkait pembatas jarak antar tempat duduk (seat distancing) dengan kapasitas penuh.

Pengaplikasian tes PCR ini disebut Prof Wiku merupakan bagian dari uji coba pelonggaran pergerakan agar pemulihan ekonomi bisa dilaksanakan di tengah kasus yang bisa dikontrol.

“PCR sebagai metode testing good standar dan lebih sensitif daripada rapid antigen dalam menjaring kasus positif,” tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Logan, Menceritakan tentang Kisah Akhir dari Petualangan Wolverine yang Tragis

Selain memperlihatkan surat keterangan negatif PCR, para pelaku perjalanan udara di Pulau Jawa-Bali termasuk daerah PPKM level 3 dan 4 juga disebut Prof Wiku harus memperlihatkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

“Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan dua dokumen yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif PCR,” tuturnya.

Adapun keputusan mengenai aturan pelaku perjalanan orang dalam negeri ini dilakukan dengan mengacu pada pertimbangan lintas sektor dan sudah termaktub dalam Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 dan 54 Tahun 2021, dan Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler