Kritik Soal Tes PCR yang Jadi Syarat Penerbangan, Said Didu: Masalahnya Harga Tes Lebih Mahal dari Tiketnya

24 Oktober 2021, 10:50 WIB
Mantan Sekretaris Menteri BUMN, Said Didu mengkritik kebijakan tes PCR yang dijadikan syarat penerbangan. //Tangkap layar YouTube ILC/

PR DEPOK - Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan tes PCR sebagai syarat penerbangan.

Seperti kebanyakan pihak, Said Didu menyampaikan kritikannya terkait kebijakan tersebut lantaran mengalami langsung.

Said Didu mengungkapkan bahwa harga tes PCR bisa lebih mahal daripada harga tiket pesawatnya.

Baca Juga: Rossi Mengaku Kecewa Bakal Start Dari Posisi Terakhir, Tetapi Bangga dengan Hal Ini

"Hari ini saya naik pesawat harga PCR nya lbh mahal dari harga tiket," kata Said Didu pada Jumat, 22 Oktober 2021 lalu.

Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu.

Selain itu, ia juga mengomentari pendapat Ketua Satgas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Zubairi Djoerban, yang masih menyetujui penetapan tes PCR sebagai syarat penerbangan.

Sesuai pengalaman sebelumnya, Said Didu berpendapat bahwa masalahnya ada pada harga tes PCR itu sendiri, yang bisa melebihi harga tiket pesawatnya.

Baca Juga: Sebut Perasaan Ivan Gunawan Tulus, Ayu Ting Ting: Gue Masih Punya Hati, Dia tuh Sayang Sama Gue

Mengingat tak sedikit pula penerbangan dengan jarak pendek, tetapi tetap membutuhkan syarat tes PCR.

Cuitan Said Didu. Tangkap layar Twitter @msaid_didu.

"Masalahnya harganya masih sangat mahal dari tiket pesawat yg jarak pendek," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Twitter @msaid_didu pada Minggu, 24 Oktober 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, berdasarkan aturan terbaru yang dibuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam menjadi syarat penerbangan.

Baca Juga: SBY Pernah Bersilaturahmi ke Soeharto, Yan Harahap: Adem Tanpa Harus Bandingkan dengan Kepemimpinan Sebelumnya

Syarat tersebut berlaku meski penumpang sudah melakukan dua kali vaksin Covid-19 dan berlaku pula pada penerbangan dari wilayah Jawa-Bali serta daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4.

Sementara itu untuk wilayah di luar Jawa-Bali, syarat tersebut juga ditetapkan bagi daerah dengan kategori PPKM level 1 dan 2, tapi tes antigen masih berlaku dengan durasi 1x24 jam.

Padahal sebelumnya, tes antigen 1x24 jam tersebut bisa digunakan penupang pesawat dalam penerbangan asalkan telah selesai melakukan vaksinasi dengan lengkap.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Twitter @msaid_didu

Tags

Terkini

Terpopuler