KPK Geledah Ruang Tahanan Bupati Kuansing Setelah Unggahan Tersangka di Sosial Media Viral

25 Oktober 2021, 06:15 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers. /PMJ News

PR DEPOK - Video tersangka dugaan suap, Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra viral di sosial media.

Hal tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang tahanannya di Rutan KPK.

"Petugas Rutan KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud, dan tidak menemukan peralatan komunikasi apapun," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri pada Minggu, 24 Oktober 2021.

Baca Juga: 5 Pemain yang Membawa Bola Usai Cetak Hattrick, Ada Sadio Mane hingga Zlatan Ibrahimovic

Disebutkan oleh Ali, saat proses penggeledahan tersebut Andi Putra dimintai keterangan terkait unggahannya di akun Facebook yang dimaksud.

Seperti dikutip Pikiran Rakyat Depok dari PMJ News, Andi Putra mengaku tidak membawa ponsel ke dalam ruang tahanan.

"Tersangka AP juga menyatakan dalam surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam medsos dimaksud," ungkap Ali.

Ali kemudian menegaskan bahwa penggunaan ponsel oleh tahanan selama masa penahanan adalah sesuatu yang dilarang.

Ia menyebut larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013.

Baca Juga: Update Persebaran Covid-19 Depok, 24 Oktober 2021: 105.305 Positif, 103.010 Sembuh, 2.146 Meninggal

Keamanan Rutan KPK juga dipastikan Ali dijaga oleh petugas 1x24 jam.

Itupun masih diawasi pula oleh berbagai kamera pengawas untuk memantau gerak gerik para tahanan.

Ali juga menyebut bahwa KPK dengan detil dan berlapis melakukan pemeriksaan kepada setiap tahanan yang akan menghuni Rutan KPK.

"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain," pungkas Ali.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler