Terkuak Sumber Amunisi KKB Papua Diduga dari Oknum Polisi, Sindiran Mustofa: Waduh, Jadi Ingat Terorisme

30 Oktober 2021, 10:57 WIB
Politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya. /Twitter @TofaTofa_id

PR DEPOK – Dua personel Polda Papua, anggota Polres Nabire dan Polres Yapen, ditangkap di Nabire karena diduga terlibat penjualan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.

Saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti amunisi karena diduga sudah dijual ke KKB Papua sehingga penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Keduanya terindikasi sudah menjual amunisi tersebut ke KKB namun ke kelompok mana itu yang sedang didalami," kata Direskrimum Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Faizal Rahmadani seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Ini Ungkap Persepsi dan Sitausi Hidup Anda Saat Ini!

Kabar terkuaknya asal muasal amunisi KKB Papua ini pun kemudian dikomentari oleh politisi Partai Ummat, Mustofa Nahrawardaya.

Melalui cuitan pribadinya, Mustofa Nahrawardaya tampak menyindir soal terorisme.

Waduh....jadi ingat terorisme,” ujarnya melalui akun Twitter pribadinya @TofaTofa_id.

Cuitan Mustofa Nahrawardaya. Twitter @TofaTofa_id

Sebagai informasi, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyayangkan adanya oknum polisi yang diduga menjual amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Baca Juga: Soroti Oknum Polisi yang Diduga Jual Amunisi ke KKB Papua, Luqman Hakim: Wajib Dihukum Mati

Tindakan penjualan amunisi tersebut dinilai sebagai bentuk pengkhianatan terhadap institusi Polri dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jika terbukti benar menjual amunisi kepada KKB, maka mereka adalah pengkhianat," kata anggota Kompolnas Poengky Indarti.

Poengky mengatakan tindakan kedua oknum polisi tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Baca Juga: Link Live Streaming Tottenham Hotspurs vs Manchester United di Liga Inggris pada Sabtu, 30 Oktober 2021

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, tindakan kedua oknum polisi itu dapat dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup.

"Atau bisa penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tuturnya.

Menurutnya, kejadian ini bertentangan dengan upaya Polri bersama TNI yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi yang berusaha memberantas KKB di Papua.

Baca Juga: Cuaca Ekstrem Berpotensi Sebabkan Bencana Hidrometeorologi di DKI Jakarta pada 30-31 Oktober 2021

KKB yang dilabeli teroris oleh pemerintah ini sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan di Papua.

"Sungguh ironis, di satu sisi Polri-TNI tergabung dalam Satgas Nemangkawi berusaha memberantas KKB di Papua yang sudah melakukan teror kepada masyarakat dan aparat keamanan, tetapi di sisi lain ada oknum polisi yang malah menjual amunisi ke KKB," ujarnya.***

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: ANTARA Twitter @TofaTofa_id

Tags

Terkini

Terpopuler