Bepergian Transportasi Darat Minimal 250 Km Wajib PCR-Antigen, Ferdinand: Jangan Salah Gunakan, Bebani Rakyat

1 November 2021, 15:21 WIB
Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean /Twitter @FerdinandHaean3

PR DEPOK - Pemerintah mengeluarkan surat edaran melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran itu tercantum dalam nomor SE 90 Tahun 2021 mengenai Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, melalui SE 90 Tahun 2021 tersebut, ditujukan bagi para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan.

Baca Juga: Sinopsis Film Taken Tayang di Bioskop Trans TV: Aksi Mantan Agen CIA Menyelamatkan Putrinya dari Penculikan

Ketentuannya yaitu bepergian dengan transportasi darat dengan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," kata Budi Setiyadi, dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Minggu, 31 Oktober 2021.

Lebih lanjut, ia mengatakan bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Baca Juga: Resmi! Pemerintah Izinkan Pelaku Perjalanan Udara Jawa-Bali Pakai Tes Antigen

“Surat keterangan ini mulai kami memberlakukan secara efektif per tanggal 27 Oktober 2021. Dan dengan SE 90/2021 ini berlaku hingga batas yang akan ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan di lapangan," ujar Budi Setiyadi.

Adapun kebijakan ini ditanggapi oleh mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean. Ia tampak tak setuju dengan kebijakan baru tersebut.

Menurutnya PCR jangan dijadikan alat kendali penyebaran Covid-19. PCR merupakan alat uji bukan alat pencegah atau pengendali.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok Selasa, 2 November 2021: Tidak Ada Hal yang Berhak Membuatmu Bersedih

Ia juga meminta agar jangan salah gunakan kewenangan untuk keuntungan pengusaha, dengan membebani rakyat.

Ferdinand berharap Presiden Jokowi bisa melakukan evaluasi terhadap kebijakan akan persyaratan perjalanan di masa pandemi Covid-19 tersebut.

"Jangan jadikan PCR sbg alat kendali penyebaran covid. PCR itu alat uji bukan alat pencegah atau pengendali. Jangan salah gunakan kewenangan untuk keuntungan pengusaha dengan membebani rakyat. Sy berharap Pres @jokowi melakukan evaluasi utk hal ini," kata Ferdinand Hutahaean, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Twitter @FerdinandHaean3.

Baca Juga: Sergio Ramos Masih Belum Bermain, PSG Pertimbangkan Opsi Pemutusan Kontrak Dengannya

Cuitan Ferdinand Hutahaean. Twitter @FerdinandHaean3.

Lebih lanjut, Budi menambahkan khusus untuk pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, berlaku ketentuan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan.***

Editor: Erta Darwati

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3

Tags

Terkini

Terpopuler