PR DEPOK – Berikut ini syarat terbaru naik pesawat dengan menggunakan antigen di masa pandemi Covid-19.
Syarat terbaru naik pesawat ini telah dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Satgas Penanganan Covid-19.
Menurut ketentuan terbaru, syarat terbaru naik pesawat wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil negatif PT-PCR atau antigen.
Syarat terbaru naik pesawat tersebut disesuaikan untuk aturan perjalanan dalam negeri pada transportasi udara di masa pandemi Covid-19.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id, simak syarat terbaru naik pesawat dengan menggunakan antigen.
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Khusus dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Bali, dan antar kabupaten atau antar kota di dalam wilayah Pulau Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau kartu vaksinasi dosis kedua dan hasil negatif rapid antigen 1x24 jam.
3. Khusus di luar wilayah Pulau Jawa dan Bali menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama, hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam.
Hal-hal tersebut harus dipersiapkan sebelum penumpang menggunakan transportasi udara sesuai dengan aturan selama pandemi Covid-19.
Tetap menjaga protokol kesehatan dan patuhi aturan yang berlaku dari pemerintah demi kebaikan bersama.
Demikian syarat terbaru naik pesawat dapat menggunakan Antigen dengan beberapa aturan tertentu.***