Syarat Naik Pesawat Terbaru yang Berlaku Mulai 24 Oktober 2021, Anak di Bawah Usia 12 Tahun Kembali Diizinkan

- 22 Oktober 2021, 16:50 WIB
Petugas berjalan di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis, 21 Oktober 2021. Untuk naik pesawat, ada syarat terbaru yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2021.
Petugas berjalan di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, pada Kamis, 21 Oktober 2021. Untuk naik pesawat, ada syarat terbaru yang mulai berlaku pada 24 Oktober 2021. /Fikri Yusuf/Antara

PR DEPOK – Sejak masa PPKM, pemerintah telah menerapkan sejumlah syarat naik pesawat guna menekan penyebaran Covid-19.

Hingga saat ini, pemerintah kembali memperbarui syarat naik pesawat seiring dengan situasi yang lebih membaik.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan sejumlah pembaruan syarat naik pesawat, sesuai aturan terbaru penerbangan yang diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sayangkan BPN yang Tak Punya Prestasi Berantas Mafia Tanah, LPSK: Kami Siap Lindungi Saksi dan Korban

Berikut syarat naik pesawat terbaru berdasarkan SE tersebut:

1. Penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Mulai Ajarkan Kedisiplinan Sejak Dini pada sang Anak, Arief Muhammad: biar Dia Lebih Menghargai Mainannya

3. Untuk syarat menunjukkan kartu vaksin, ada sejumlah pengecualian, antara lain:

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x