PR DEPOK – Sejak masa PPKM, pemerintah telah menerapkan sejumlah syarat naik pesawat guna menekan penyebaran Covid-19.
Hingga saat ini, pemerintah kembali memperbarui syarat naik pesawat seiring dengan situasi yang lebih membaik.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebutkan sejumlah pembaruan syarat naik pesawat, sesuai aturan terbaru penerbangan yang diterbitkan melalui Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut syarat naik pesawat terbaru berdasarkan SE tersebut:
1. Penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, antar kota di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah dengan kategori PPKM level 4 dan PPKM level 3, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan negatif RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
2. Penerbangan dari dan ke bandara di luar wilayah Jawa dan Bali dengan kategori PPKM level 1 dan PPKM level 2, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 2x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam), sebelum keberangkatan.
3. Untuk syarat menunjukkan kartu vaksin, ada sejumlah pengecualian, antara lain: