PR DEPOK - Hingga kini berpergian dengan moda transportasi pesawat masih harus memenuhi sejumlah syarat yang ditujukan untuk mencegah penyebaran Covid-19, terutama di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan terkait PPKM ini berlaku untuk area Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali dengan jangka waktu yang berbeda.
Syarat dan aturan perjalanan dengan pesawat tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Bagikan Momen Saat Dibuatkan Steak oleh Susi Pudjiastuti, Deddy Corbuzier: Beneran Masak Loh
Berikut merupakan aturan untuk naik pesawat yang berlaku mulai dari tanggal 7 sampai 13 September 2021 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.
1. Penumpang pesawat antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali atau menuju kota di Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan) bagi yang telah divaksin dosis pertama.
2. Jika telah divaksin dosis kedua, penumpang dapat mengganti syarat PCR menjadi antigen (H-1 sebelum penerbangan).
3. Penerbangan hanya diizinkan bagi penumpang yang sudah berusia 12 tahun ke atas.