Catat! Syarat Naik Pesawat untuk Wilayah Jawa dan Bali yang Berlaku September 2021

- 12 September 2021, 19:45 WIB
Ilustrasi bandara.
Ilustrasi bandara. /Reuters

Baca Juga: Izinkan Venna Melinda Collab dengan Aisyah Aqilah, Athalla Naufal: tapi Jangan Ada Akunya Ya

4. Para penumpang wajib untuk Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

5. Para penumpang harus melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.

Sementara syarat dan aturan perjalanan dengan pesawat ini sudah tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 40-41 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3 dan Level 2 untuk wilayah luar Jawa dan Bali yang berisi:

1. Semua Penumpang pesawat dari atau menuju kota atau kabupaten di luar Jawa Bali harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) serta hasil negatif PCR (H-2 sebelum penerbangan).

2. Penerbangan pesawat hanya diizinkan bagi penumpang yang sudah berusia 12 tahun ke atas.

Baca Juga: Soal Hubungan Natasha Wilona dan Verrell Bramasta, Venna Melinda: Cuacanya Bisa Berubah-ubah

3. Para penumpang wajib untuk tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

4. Para penumpang harus Melakukan validasi dokumen syarat penerbangan (vaksin dan hasil tes PCR atau antigen) melalui aplikasi PeduliLindungi di check point yang telah disediakan pihak bandara.

Semua persyaratan di atas adalah untuk melindungi Anda dan orang lain demi terbebas dari Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x