PR DEPOK - Usai menyelesaikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 6 September 2021, kini pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM level 2-4 di Jawa Bali.
Perpanjangan PPKM tersebut dilakukan mulai dari 7-13 September 2021 mendatang. Namun terdapat beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat dalam perpanjangan kali ini.
Informasi itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers secara daring, pada Senin 6 September 2021.
"Seiring dengan kondisi Covid-19 semakin membaik dan implementasi protokol kesehatan yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7 sampai 13 September ini," kata Luhut Panjaitan.
Salah satu penyesuaian yang dimaksud olehnya adalah durasi waktu makan (dine-in) di dalam mal.
Luhut Panjaitan menyatakan adanya perpanjangan waktu makan menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen.
Baca Juga: Tragis, Seorang Pria Diserang Hiu hingga Tewas Saat Beselancar di Pantai Emerald Australia
"Yang pertama, penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50 persen," ucapnya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Senin, 6 September 2021.