PPKM Lanjut, Simak Aturan dan Persyaratan Perjalanan Udara di Wilayah Jawa-Bali

- 5 September 2021, 15:17 WIB
Ilustrasi - Simak berikut aturan dan persyaratan lakukan perjalanan udara pada September 2021.
Ilustrasi - Simak berikut aturan dan persyaratan lakukan perjalanan udara pada September 2021. /ANTARA FOTO/Fauzan.

PR DEPOK - Masih adanya angka penularan Covid-19 membuat pemerintah mengambil sikap dan mengeluarkan kebijakan kembali.

Pemerintah Indonesia sendiri mengeluarkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk mengurangi angka penularan Covid-19.

Dari adanya PPKM tersebut membuat sebagian kegiatan masyarakat ada yang harus dihentikan atau ada aturan khusus.

Baca Juga: Bukan Harris Vriza, Sosok Pria Ini yang Justru Nekat Ingin Melamar Cut Syifa Langsung

Salah satunya adalah pemberlakukan persyaratan bagi seseorang yang ingin melakukan perjalanan termasuk perjalanan udara.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penangan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari unggahan akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut aturan dan persyaratan perjalanan udara.

1. Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun, tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.

Baca Juga: Masalah Sertifikat Vaksin Jokowi Dilemparkan ke Kemenkes, Roy Suryo: Karut Marut! Maklum Mereka Cuma Pembantu

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x