Berikut Syarat Perjalanan Udara yang Harus Dipenuhi di Masa PPKM

- 5 September 2021, 08:00 WIB
Ilustrasi perjalanan udara./Unsplash.com/Matthew Huang
Ilustrasi perjalanan udara./Unsplash.com/Matthew Huang /

PR DEPOK - Pemerintah hingga kini masih mengintruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah tempat dalam upaya pencegahan menularnya Covid-19.

Keadaan tersebut memaksa beberapa tempat memperlakukan aturan yang sangat ketat bagi para pelaku yang ingin bepergian jauh, salah satunya perjalanan udara.

Ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi jika ada masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara.

Baca Juga: Ria Ricis Berurai Air Mata Saat Teuku Ryan Beri Pesan Ini ke Oki Setiana Dewi

Hal tersebut dilakukan sebagai langkah pemerintah agar penularan Covid-19 dapat dicegah.

Aturan tentang syarat pelaku perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id ada pun syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku perjalanan udara adalah sebagai berikut:

1. Penumpang di bawa 12 tahun tidak diperkenankan melakukan perjalanan udara.

2. Penumpang pesawat dapat menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah