Ingin Bepergian, Simak Syarat Lengkap Perjalanan Udara pada Masa PPKM Saat Ini

- 28 Juli 2021, 10:00 WIB
Ilustrasi bandara penerbangan.
Ilustrasi bandara penerbangan. /Pexels/ @Connor Danylenko

PR DEPOK - Pada masa pandemi virus Covid-19 saat ini, nampaknya untuk melakukan perjalanan keluar kota dengan transportasi pesawat masih belum disarankan.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, bepergian naik pesawat saat ini, tidak lagi sama dengan era sebelum pandemi Covid-19.

Beberapa persyaratan untuk menaiki moda transportasi pesawat saat ini, tidaklah serumit yang dibayangkan, asalkan para calon penumpang pesawat telah mengetahuinya sebelum jadwal penerbangan.

Ada beberapa persyaratan untuk terbang dengan transportasi pesawat yang mesti dipenuhi, demi keamanan dan kenyamanan para pengguna transportasi umum.

Baca Juga: Kementerian PANRB Keluarkan SE Sistem Kerja ASN Mulai dari PPKM Level 4 sampai 1

Satgas penanganan Covid-19 di Indonesia, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021, yang mengatur syarat perjalanan terbaru bagi para penumpang pesawat.

Sementara itu, dalam Surat Edaran tersebut, satgas penanganan Covid-19 telah membedakan syarat untuk penerbangan dari dan ke daerah kategori PPKM Level 4 dan 3, dan Level 2 dan 1.

Beberapa persyaratan tersebut, selain wajib membawa tiket dan juga kartu identitas lainnya seperti KTP,SIM,dan Paspor, sebagai syarat naik pesawat yang biasanya berlaku, selama pandemi Covid-19 ini, juga ada berbagai syarat tambahan yang harus dipenuhi.

Untuk didaerah kategori PPKM Level 4 dan 3, para pelaku perjalanan untuk dalam negeri atau jarak jauh, diwajibkan memiliki kartu vaksin minimal untuk dosis pertama, dan menunjukan hasil negatif test PCR dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x