Penerbangan dari Indonesia Dilarang Masuk Hongkong Mulai Hari Ini, Negara Ini Dianggap 'Extremely High Risk'

- 25 Juni 2021, 13:35 WIB
Penerbangan dari Indonesia Dilarang Masuk Hongkong Mulai Hari Ini, Negara Ini Dianggap 'Extremely High Risk'.
Penerbangan dari Indonesia Dilarang Masuk Hongkong Mulai Hari Ini, Negara Ini Dianggap 'Extremely High Risk'. /pixabay / Fuzz/

PR DEPOK - Pemerintah Hongkong melarang semua penerbangan dari Indonesia ke negaranya mulai Jumat, 25 Juni 2021 setelah status Indonesia ditetapkan sebagai negara kategori A1 (extremely high risk).

Keterangan ini dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kementerian Luar Negeri pada Jumat, 25 Juni 2021.

Pelarangan penerbangan dari Indonesia ke Hongkong dilakukan Pemerintah Hongkong akibat terjadi peningkatan jumlah imported cases Covid-19 di sini. Namun, kebijakan ini disebut hanya bersifat sementara yang akan dikaji secara periodik.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak pelarangan penerbangan ke Hongkong diminta menghubungi majikan dan agen masing-masing. Hak-hak PMI akan dipenuhi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hongkong sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Sebelum Mendaftar CPNS 2021, Berikut Cara Mengecek Akreditasi Perguruan Tinggi dan Prodi

KJRI Hong Kong akan terus memantau perkembangan pelarangan penerbangan ke Hongkong dari Indonesia. Masyarakat dapat menghubungi Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799.

Sebelumnya, Pemerintah Hongkong telah memberlakukan pelarangan penerbangan ke Hongong bagi empat negara lainnya yakni Filipina, Nepal, India, dan Pakistan

KJRI Hongkong meminta Warga Negara Indonesia (WNI) di Hongkong terus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Selain itu mengikuti program vaksinasi dan menaati peraturan pemerintah setempat.

Pemerintah Hongkong juga melarang penerbangan dari Indonesia akibat sebanyak lima penunpang atau lebih menunjukkan hasil tes positif Covid-19. Selain itu lantaran Pemerintah Hongkong menemukan 10 atau lebih penumpang memiliki strain penyakit Covid-19 selama karantina.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Kemenlu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x