Kementerian PANRB Keluarkan SE Sistem Kerja ASN Mulai dari PPKM Level 4 sampai 1

- 28 Juli 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Antara/HO/

PR DEPOK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan sehubungan dengan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi menpan, penyesuaian jam kerja bagi ASN yang berada di wilayah level 2 dan 1 serta ASN di luar wilayah Jawa dan Bali juga dipaparkan secara jelas.

Kebijakan ini termaktub pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketika SE ini mulai berlaku, maka SE Menteri PANRB No. 14/2021 dan SE Menteri PANRB No 15/2021 sudah dinyatakan tidak berlaku.

Baca Juga: Sebut Permintaan Maaf TNI AU Usai Injak Kepala Warga Tak Akan Diterima, Veronica Koman Ungkit Rasis Papua 2019

Kemudian bagi ASN yang berada pada sektor non esensial di wilayah Jawa dan Bali akan menjalankan Work from Home (WFH) seratus persen.

“Pegawai ASN pada sektor non esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen,” tulis SE yang sudah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.

ASN yang melaksanakan tugas di sektor esensial akan menjalankan Work from Office (WFO) lima puluh persen.

Selanjutnya ASN yang melaksanakan tugas di sektor kritikal harus menjalankan WFO sebanyak seratus persen.

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x