PR DEPOK – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan bahwa rencana pemilihan untuk penunjukan wakil menteri dalam kementerian tidak perlu menjadi sebuah polemik.
Tjahjo menyebutkan bahwa menteri sebagai pembantu presiden merupakan jabatan politis.
“Tidak perlu dipolemikkan (tentang) perlu atau tidaknya posisi wamen. Pembantu presiden adalah jabatan politis, sehingga sah saja diambil dari unsur mana pun,” ungkap Tjahjo Kumolo dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA di Jakarta, Senin, 7 Juni 2021.
Tjahjo menerangkan bahwa Presiden Joko Widodo sudah menimbang keputusan dengan matang sehubungan bila dibutuhkannya posisi wakil menteri dalam kementerian.
Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengantisipasi bila ada kemungkinan dimunculkannya posisi wakil menteri sehubungan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan RB.
“Terkait berita keluarnya Perpres Kemenpan RB yang sudah ditandatangani presiden pada prinsipnya Kemenpan RB mempersiapkan saja dulu sebagaimana arahan Sekneg,” ungkap Tjahjo.
Tjahjo juga mengungkapkan bahwa setiap perpres kementerian yang termaktub pasal mengenai jabatan wamen dihadirkan jika suatu waktu presiden merasa perlu untuk menunjuk seseorang mengambil posisi tersebut.