Kementerian PANRB Keluarkan SE Sistem Kerja ASN Mulai dari PPKM Level 4 sampai 1

- 28 Juli 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Antara/HO/

SE Menteri PANRB juga mewajibkan agar seluruh pegawai yang berdinas di kantor untuk tetap mengaplikasikan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan tetap memelihara produktivitas dan target kinerja.***

Halaman:

Editor: Muhamad Gilang Priyatna

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x