PR DEPOK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan kebijakan sehubungan dengan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) terbaru.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi menpan, penyesuaian jam kerja bagi ASN yang berada di wilayah level 2 dan 1 serta ASN di luar wilayah Jawa dan Bali juga dipaparkan secara jelas.
Kebijakan ini termaktub pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pada Masa Pandemi Covid-19.
Ketika SE ini mulai berlaku, maka SE Menteri PANRB No. 14/2021 dan SE Menteri PANRB No 15/2021 sudah dinyatakan tidak berlaku.
Kemudian bagi ASN yang berada pada sektor non esensial di wilayah Jawa dan Bali akan menjalankan Work from Home (WFH) seratus persen.
“Pegawai ASN pada sektor non esensial wajib menjalankan tugas kedinasan di tempat tinggal (work from home/WFH) secara penuh atau seratus persen,” tulis SE yang sudah ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo tersebut.
ASN yang melaksanakan tugas di sektor esensial akan menjalankan Work from Office (WFO) lima puluh persen.
Selanjutnya ASN yang melaksanakan tugas di sektor kritikal harus menjalankan WFO sebanyak seratus persen.
Kemudian, sehubungan dengan sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang ada di wilayah level 4 akan mengikuti sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.
Ketentuan ini mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 25/2021.
Sementara pada ASN pada instansi pemerintah di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1, di luar Jawa dan Bali akan menjalankan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan WFH.
Wilayah-wilayah ini sudah diatur pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 26/2021.
Kemudian pada ASN di wilayah PPKM level 3 pada luar Jawa dan Bali akan menjalankan WFO 25 persen.
Baca Juga: Bila Terima Tawaran, Krystal Akan Bintangi Drama Crazy Love Sekaligus Jadi Lawan Main Kim Jae Wook
Sedangkan pada PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa dan Bali akan mempertimbangkan tiga kriteria zonasi kabupaten/kota.
Pertama, pegawai ASN yang menjalankan tugas di zona hijau akan melakukan WFO 75 persen. Kedua, pegawai ASN yang menjalankan tugas di zona kuning akan menjalani WFO lima puluh persen.
Ketiga, pegawai ASN yang menjalankan tugas di zona oranye dan merah akan menjalani WFO 25 persen.
SE Menteri PANRB juga mewajibkan agar seluruh pegawai yang berdinas di kantor untuk tetap mengaplikasikan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan tetap memelihara produktivitas dan target kinerja.***