Kemudian, sehubungan dengan sistem kerja pegawai ASN di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang ada di wilayah level 4 akan mengikuti sistem kerja di wilayah Jawa dan Bali.
Ketentuan ini mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 25/2021.
Sementara pada ASN pada instansi pemerintah di wilayah PPKM level 3, 2, dan 1, di luar Jawa dan Bali akan menjalankan tugas kedinasan di kantor (WFO) dan WFH.
Wilayah-wilayah ini sudah diatur pada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 26/2021.
Kemudian pada ASN di wilayah PPKM level 3 pada luar Jawa dan Bali akan menjalankan WFO 25 persen.
Baca Juga: Bila Terima Tawaran, Krystal Akan Bintangi Drama Crazy Love Sekaligus Jadi Lawan Main Kim Jae Wook
Sedangkan pada PPKM level 2 dan 1 di luar Jawa dan Bali akan mempertimbangkan tiga kriteria zonasi kabupaten/kota.
Pertama, pegawai ASN yang menjalankan tugas di zona hijau akan melakukan WFO 75 persen. Kedua, pegawai ASN yang menjalankan tugas di zona kuning akan menjalani WFO lima puluh persen.
Ketiga, pegawai ASN yang menjalankan tugas di zona oranye dan merah akan menjalani WFO 25 persen.