PR DEPOK - Polda Metro Jaya belum lama ini telah memberikan sanksi berupa teguran tertulis dan penyegelan tempat terhadap Holywings Kemang selama 3x24 jam.
Sanksi tersebut diberlakukan lantaran Holywings Kemang telah melakukan pelanggaran jam operasional ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diterapkan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan (Jaksel) pun lantas menyatakan bahwa pelanggaran itu bukan lah kali pertama yang dilakukan Holywings Kemang.
Baca Juga: Pria di Jepang Ditangkap Polisi Setelah Mencuri 730 Pakaian Dalam Wanita dari Tempat Laundry
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Ujang Harmawan menyebut Holywings sudah tiga kali melanggar prokes selama PPKM berlangsung.
Pelanggaran itu menurutnya dilakukan pada bulan Februari, Maret dan September 2021.
"Pertama itu kurang lebih bulan Februari. Kedua, bulan Maret 2021, danketiga sekarang ini," kata Ujang Hermawan seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Senin, 6 September 2021.
Dengan dilakukannya pelanggaran yang ketiga kali ini, Ujang Hermawan berpendapat bahwa semestinya Holywings diberikan sanksi berupa penutupan tempat dan denda uang sebesar Rp50 juta.